jump to navigation

CEMBURU Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Inilah Cinta.
add a comment

Kata orang, cemburu adalah satu tanda cinta. Tidak cemburu berarti tidak mencinta, dan seorang yang tidak pernah mencinta tidak mungkin merasakan cemburu. Namun, siapakah yang lebih berhak untuk cemburu..?

Kesadaran diri kita terhadap seorang hamba yang diciptakan dengan penuh cinta oleh Sang Pemilik Cinta tentu seharusnya melahirkan sikap yang mencintai-Nya dengan sepenuh hati di atas ketulusan yang berlandaskan iman. Maka, tentulah Dia yang paling berhak untuk cemburu. Cemburu atas setiap usaha kita dalam menduakan-Nya. Padahal, sungguhpun dunia dan seisinya dijadikan tandingan bagi-Nya, tentulah masih belum sepadan karena Dia yang menciptakan semua itu. Dialah Sang Khaliq, tidak ada yang se-kufu dengan-Nya.

Hati kita yang sering berpaling dari-Nya tentu tidak layak untuk cemburu pada makhluq, jika makhluq itu hanya dijadikan tandingan bagi-Nya. Justru sangat wajar jika keinginan-keinginan kita tersebut dibalas dengan rasa cemburu dari Yang Maha Pencemburu. Bagaimana mungkin engkau sandingkan Dia, Raja diraja, yang dengan kuasa-Nya sanggup mendatangkan manfaat dan madharat, dengan makhluq ciptaan-Nya yang tidak bisa mendatangkan manfaat atau madharat tanpa seizin-Nya..?

Jika pun kita merasa layak dan memang harus cemburu, maka kecemburuan itu haruslah lahir dari kecintaan kita terhadap-Nya. Karena cinta berarti iman, maka kita cemburu saat ada seorang muslim yang masih jauh dari keislamannya, sehingga kita dengan serta merta mendatanginya dan berda’wah kepadanya. Termasuk kepada seluruh manusia yang belum mengenal Islam sama sekali. Mereka harus merasakan nikmatnya bahasa cinta dan kasih sayang di atas keimanan terhadap-Nya.

Cemburu dalam diri kita hadir saat Islam yang dengan segala kesempurnaannya dihina dan direndahkan oleh kaum kafir sehingga hati kita tergerak untuk membelanya, walau keringat harus menetes dan darah harus tercucur, karena sesungguhnya kejayaan Islam diraih oleh hitam tinta para ‘ulama dan merah darah para syuhada.

Maka, kita cemburu saat Nabi kita dihina dan direndahkan oleh musuh-musuh Allah yang di dalam hatinya masih terdapat kebencian terhadap Islam, sehingga kita bangkit dari tidur panjang dan menggenggam tangan kanan kita untuk menghancurkan segala bentuk kemungkaran.

Kita pun cemburu saat melihat makhluq yang lemah itu (baca: manusia) bermakshiyat terhadap-Nya, sehingga kita tidak ragu untuk menegurnya, mengingatkannya, dan mengajak kembali untuk menggapai cinta-Nya. Kita pun cemburu melihat keluarga kita yang masih belum mengenal cinta-Nya, sehingga kita membina dan membentuk lingkungan yang Islamy di dalam keluarga kita, untuk terciptanya sebuah komunitas masyarakat Islamy yang lebih luas lagi.

Kecemburuan kita bukanlah disebabkan oleh cinta buta yang membuat jiwa terlena sehingga hati menjadi sakit, mengeras, dan akhirnya mati. Na’udzu billah… Bahkan dedaunan pun memahami bahasa angin yang menyapanya sambil berdzikir dan bermunajat kepada-Nya, dalam setiap belaian lembutnya yang menggoyangkan dedaunan itu. Lalu, mengapa kita masih sulit untuk menyapa dunia dengan penuh cinta, sehingga lahirlah kecemburuan terhadap segala gejala yang tidak disukai oleh Sang Pencinta Sejati. Sehingga kita tergerak untuk senantiasa menjaga keindahan alam ini, menjaga fithrah bumi kita ini, menjadi “pengganti”-Nya di dunia, mewakili sifat-sifat indahnya, serta menjaga segala bentuk peraturan-Nya.

Begitulah kecemburuan seorang mu’min. Ia memahami bahasa iman, maka ia sanggup menerjemahkan cinta dalam rangkaian kecemburuan yang bernilai ibadah di hadapan-Nya. Sehingga saat Allah swt bertanya padanya tentang mengapa dan bagaimana dirinya bisa cemburu, di akhirat kelak, dia pun menjawab setenang angin yang menyapa dedaunan. “Sebagaimana yang engkau ridhai, wahai Rabbku…” Wallahu a’lam

REDEFINISI CINTA Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Inilah Cinta.
add a comment

Hampir setiap orang selalu tertarik untuk berbicara cinta. Tidak anak muda, tidak orang tua. Tidak ibu-ibu juga tidak bapak-bapak. Tidak seorang santri, tidak seorang abangan. Cinta begitu menarik perhatian. Maka, pesonanya sanggup menyihir setiap orang, di manapun dan kapanpun. Saat warnanya telah menyala, ia hadir tuk menyapa hati, bahkan menguasainya. Pada titik seperti ini, hanya ada dua pilihan: berpuasa atau menikah. Tidak ada pilihan ketiga. Kecuali jika cintanya adalah cinta yang lain.

Oh, adakah cinta yang lain..?

Terlalu banyak orang mendefinisikan cinta. Namun, tetap saja ia tak sanggup terlukis di atas kanvas para pelukis. Apalagi untuk dihitung berdasarkan rumus-rumus fisika dan kalkulus. Cinta terlalu rumit untuk bisa didefinisikan. Hanya saja, semua sepakat, bahwa cinta adalah getaran-getaran rasa. Ia datang dan pergi sesukanya. Permasalahannya kemudian adalah apakah kita sanggup mengendalikan cinta atau justru kita yang menjadi budak-budak cinta.

Dari sini kemudian terjadi sebuah peyorasi dari kata cinta. Kata yang mulia ini menjadi kerdil di hadapan para penyair dan para penulis roman-roman picisan demi hadirkan gelombang syahwati yang emosional menghantam diri.

Sehingga tidak heran jika Romeo dan Juliet menjadi kisah abadi yang sanggup mewakili makna cinta, katanya. Namun, tidak pernah tercatat dalam sejarah perjalanan cinta kisah seorang Mush’ab ibn ‘Umayr yang meninggalkan ibu, harta, dan dunianya menuju keluasan akhirat saat hatinya telah terpaut dalam nuansa cinta terhadap Rasulullah dan risalah yang dibawanya.

Maka dari itu, cinta menjadi semakin rumit. Apalagi saat ia dijabarkan dalam konteks yang lebih detail lagi. Berbicara cinta tidak sekedar berbicara kisah romantisme dua insan yang tergila-gila dipanah asmara. Terlalu muak untuk berbicara itu semua. Mungkin karena itu pula Panglima Tian Feng selalu berkata, “Cinta, deritanya tiada akhir.”

Cinta itu mulia, sayangnya banyak yang tidak memahami cinta.

Begini, cinta adalah getaran-getaran rasa. Ia hadir mengisi ruang-ruang kerinduan di dalam hati setiap insan. Cinta memberikan warna di kehidupannya. Hanya saja, apa warna yang dihasilkan, tergantung seperti apa kondisi hatinya pada saat itu. Apakah hatinya bersih suci tanpa noda, atau justru sebaliknya. Begitu banyak noda yang menutupinya, sehingga ia sendiri kebingungan untuk membedakan mana cinta dan mana nafsu. Sialnya, banyak orang yang kemudian mencampuradukkan keduanya, bahkan mengumbar nafsu atas nama cinta.

Sekali lagi aku berkata bahwa membicarakan cinta bukan berarti harus membicarakan dua insan yang terbakar asmara. Membicarakan cinta berarti membicarakan tiga orang mujahid medan Uhud yang akhirnya harus syahid karena masing-masing dari mereka lebih mendahulukan saudaranya dibandingkan dirinya sendiri. Dan mereka melakukan hal tersebut karena cinta.

Membicarakan cinta berarti menceritakan kisah Ibrahim yang rela menyerahkan anaknya kepada Allah untuk disembelih. Dan anaknya pada waktu itu pasrah berkata, “Lakukanlah perintah Tuhanmu, niscaya Dia akan memasukanku ke dalam golongan orang-orang yang sabar.” Persis seperti seorang Anshar yang rela menceraikan salah satu istrinya untuk diberikan kepada Abdurrahman ibn ‘Auf saat Rasulullah saw mempersaudarakan mereka berdua. Namun, karena cinta pula Abdurrahman ibn ‘Auf menolaknya dengn halus, lalu kemudian hanya meminta ditunjukkan jalan menuju pasar.

Ah, hampir saja terlupa. Abu Bakr pun menunjukkan cintanya saat membiayai sebuah perang dengan seluruh harta yang dimilikinya pada saat itu. Sehingga ketika Rasulullah saw bertanya apa yang ia tinggalkan untuk istri dan anak-anaknya, Abu Bakr hanya menjawab, “kutinggalkan Allah dan Rasul-Nya.” Sehingga dalam perang yang lain, giliran ‘Utsman yang membeli sebuah sumur untuk diberikan kepada pasukan mu’min.

Keteguhan keluarga Yasir pun mengisyaratkan cinta. Saat disiksa Abu Jahl, Sumayyah hanya berkata: “Tuhanku Allah..!!” Yang dengannya ia rela berkorban di atas cinta. Yasir menyusulnya kemudian. Namun, karena cinta kepada keluarganya, ‘Ammar harus rela berkata, “Hubal, Hubal, Hubal.” Dan saat Rasulullah saw mengetahuinya, beliau kemudian berkata, “Allah telah memberikan tempat di syurga bagi keluarga ‘Ammar.”

Bilal pun tidak mau kalah untuk membuktikan cintanya. Dijemur di atas padang pasir Arabia, di bawah terik dan sengatan matahari, di atas tubuhnya menindih batu besar, sedangkan cinta mendorong dirinya untuk tetap teguh dalam nuansa tauhid sehingga seberat apapun siksaan Abu Jahl, yang keluar dari mulutnya hanya, “Ahad, Ahad, Ahad.” Wallahu a’lam…

TIPU MUSLIHAT SYAITHAN Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Inilah Cinta.
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
2 comments

Masih ingat kisah Adam dan Hawwa..? Ya, saat keduanya tergoda oleh Iblis di Jannah hingga akhirnya harus diturunkan ke alam dunia.

Itulah tipu muslihat setan. Iblis berhasil mengajak Adam dan Hawwa untuk melanggar ketentuan Allah swt. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Apalagi kita yang sedang belajar mencinta. Karena seringkali setan menjerat manusia dengan mengaburkan makna sebenarnya, lalu ia mengganti nama dari segala bentuk kemakshiyatan dengan nama-nama indah yang menggoda. Sehingga pada saat manusia melakukannya seolah-olah ia tidak berdosa.

Setan telah mengaburkan larangan Allah untuk tidak memakan buah Khuldi. Setan menyebut pohon tersebut sebagai pohon keabadian, sehingga setiap orang yang memakan buah dari pohon tersebut akan abadi, karena akan membuat yang memakannya kekal atau seperti para Malaikat, katanya. Maka, Adam dan Hawwa terbujuk rayuan Iblis dan memakan buah yang Allah telah melarangnya. Akibatnya, Allah menghukum mereka berdua dan mencabut kenikmatan Jannah serta menggantinya dengan fananya dunia.

Sialnya, Iblis tidak berhenti sampai di situ. Seluruh keturunannya dari golongan Jin dikerahkan untuk menggoda manusia. Walaupun akhirnya ada Jin yang beriman dan ada pula Jin yang menjadi pasukan setianya. Bahkan, sekarang di alam dunia, begitu banyak manusia yang telah terjerat dalam jebakan setan dan menjadi pengusung panji-panji kebathilan. Hidup mereka dihabiskan untuk mempersiapkan dirinya menyongsong neraka. Na’udzu billah.

Maka dari itu, apa yang mereka lakukan persis sebagaimana yang Iblis lakukan pada saat menggoda Adam dan Hawwa. Jika Iblis mengaburkan nama Khuldi dengan Pohon Keabadian. Maka, prajuritnya di masa kini berkata bahwa khamr adalah penghangat tubuh, terbuai di dalamnya adalah puncak kenikmatan. Riba diganti namanya menjadi mu’amalah dan bunga. Pajak mereka namakan hak pemerintah. Menamakan kedzhaliman dengan demokrasi. Menyebut kekafiran dengan nama “pen-sucian”. Menamakan najwa dengan forum kebaikan, liberalism adalah Hak Asasi, serta menghalalkan zina karena katanya ia adalah pembuktian cinta..!!!

Setan akan mengacaukan manusia dari berbagai macam sisi. Ia menghadang manusia dari depan, mendorongnya dari belakang, serta mendesaknya dari sisi kiri dan kanan. Saat manusia telah berhasil menghindari hal-hal haram, maka setan akan menyibukkannya dengan hal-hal makruh. Jika manusia telah sanggup menghindari hal-hal makruh, maka setan akan menyibukkan dirinya dengan hal-hal mubah, namun laghwu. Saat ia telah menghindari laghwu, setan akan menyibukkan dirinya dengan hal-hal sunnah, sehingga kewajiban sesungguhnya terlalaikan. Bahkan pada saat manusia telah melaksanakan kewajibannya serta manjauhkan perbuatan laghwu dan mengamalkan sunnah dengan proporsional, maka setan akan membuatnya terbuai dalam ibadahnya. Setan membuat ibadahnya berlebihan sampai akhirnya ia terlalu larut dalam ibadahnya, ia lupa bahwa di sekitarnya masih terlalu banyak orang yang jangankan untuk bisa merasakan nikmatnya iman. Merasakan imannya tumbuh pun masih kesulitan. Namun, ia tidak lagi peduli. Ia terlalu sibuk dengan amalan-amalannya sehingga kondisi lingkungannya tidak ia perhatikan.

Begitulah setan. Selalu memiliki cara untuk menghancurkan manusia. Keragu-raguan dikatakannya sikap hati-hati. Saat ada seorang yang menjalankan Islam dengan mudah, ia kemudian membuatnya semakin memudah-mudahkan, hingga salam dan Jilbab pun dikatakan sebagai budaya Arab sedangkan khamr itu menjadi halal jika tujuannya untuk menghangatkan badan. Pikirannya menjadi liberal dan hatinya ditumbuhi benih-benih kefasiqan.

Saat memaknai cinta, ia belokkan ke arah nafsu. Sehingga segala hal yang mendekati zina ia katakan sebagai bagian dari cinta. Ia berkata bahwa semua ini adalah persiapan menuju cinta yang sesungguhnya. Ia halalkan bermesraan. Ia halalkan saling pandang. Ia halalkan saling berpelukan. Dan ia halalkan saling-saling yang lainnya. Hancurlah dunia dibuatnya.

Ia lepaskan pakaian ketaqwaan dan menggantinya dengan busana baru atas nama modernism. Ia bawa generasi muda menjadi duplicator model-model biadab pengumbar nafsu. Sedangkan kapitalisme tertawa terbahak-bahak saat jutaan dollar uang mengalir setiap harinya, masuk ke dalam kantongnya.

Segala bentuk kemakshiyatan dibenarkan dan dicari pembenarannya.

Cinta… Entahlah ke mana perginya ia. Bahkan hukum cambuk bagi para penjudi, rajam bagi pezina, atau potong tangan bagi pencuri dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia. Segala ketentuan Allah Sang Pencipta ditentang habis-habisan oleh logika nalar manusia. Manusia menjadi pencipta hukum baru di alam dunia.

Setan telah merasuk ke dalam dadanya dan beranak binak di sana. Sehingga setiap darah yang mengalir di tubuhnya telah penuh ditumbuhi noda-noda kemakshiyatan. Nuansa ketaatan telah hilang sedangkan iman telah melemah, hatinya mengeras seperti batu. Kebenaran ia tolak jika tidak sesuai dengan nafsunya. Al-Quran ia kritisi karena dianggapnya tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Begitulah setan. Ia mempunyai banyak cara untuk menipu manusia. Namun, ada cara terbaik untuk melawannya.

Saat Iblis meminta penangguhan usia hingga hari akhir untuk menggoda Bani Adam, Allah memberikannya. Namun, ada satu golongan yang tidak akan pernah tergoda. Siapa mereka..?

Mukhlishin

Orang-orang yang ikhlash.

Orang-orang yang tulus cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada sedikit pun noda yang mengotori kesucian cintanya, maka setan pun tak kuasa melawannya. Mereka telah membentengi dirinya dengan cinta. Maka iman menjadi perisai yang akan senantiasa melindungi jiwanya. Dadanya dipenuhi cahaya ilahiyah sedangkan nuraninya telah dibimbing oleh wahyu untuk senantiasa berada di bawah naungan Rabbnya. Merekalah orang-orang yang beruntung yang saat Allah memanggil mereka di akhirat, syurga adalah balasannya. Wallahu a’lam…

TIGA JENIS QALB Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Inilah Cinta.
Tags: , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Rasulullah saw pernah bersabda bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Bila daging itu baik, maka baik pula seluruhnya. Begitu pun sebaliknya, bila daging itu buruk, maka buruk pula seluruhnya. Beliau saw melanjutkan bahwa segumpal daging itu adalah al-qalb (hati).

Dalam surat al-Baqarah Allah swt menjelaskan bagaimana kondisi hati seorang yang mu’min, kafir, dan munafiq. Orang-orang beriman digambarkan dalam ayat 1-5. Dua ayat selanjutnya menjelaskan keadaan hati orang-orang kafir. Sedangkan sebelas ayat setelahnya, yaitu ayat 7-18 menjelaskan keadaan hati orang-orang munafik. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyah memaparkan bahwa ketiga kondisi tersebut merupakan gambaran dari tiga jenis hati.

Hati yang pertama adalah hati yang sehat, yaitu hatinya orang-orang mu’min. Mereka adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dengan penuh totalitas. Mereka pun mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Mereka beriman terhadap kitab-kitab yang diturunkan-Nya, mengamalkan hukum-hukum-Nya, serta meyakini hari akhir dan perjumpaan dengan-Nya.

Dalam ayat yang lain, Allah swt memberikan gambaran tentang orang-orang beriman, yaitu mereka yang sangat besar kecintaannya terhadap Allah swt. sehingga mereka pun mengingat-Nya pada waktu berdiri, duduk, dan berbaring. Saat disebutkan asma-Nya, maka bergetarlah hati mereka, dan saat dibacakan ayat-ayat-Nya, maka bertambahlah keimanan mereka, bertambahlan cintanya kepada Allah swt.

Itulah gambaran hati yang sehat. Hati yang telah mendapatkan petunjuk dari Allah swt. Hati yang akhirnya membawa keberuntungan bagi yang memilikinya. Hati yang sanggup memberikan kesejukan bagi orang-orang yang bersama pemiliknya. Hati yang kemudian menjadi lentera kehidupan. Ia menerangi langkah seorang hamba untuk menuju Rabbnya melalui jalan yang lurus, yang diridhai oleh Allah swt.

Hati yang sehat ini merupakan gambaran ‘aqidah yang selamat, maka ibadahnya pun benar, ikhlash karena Allah serta ittiba’ kepada Rasulullah saw. Ia jauhi perbuatan bid’ah dan nifaq. Ia kikis habis tahayyul, khuraffat, dan sepilis . Ia mencintai Allah dan Allah pun mencintainya. Ia tidak pernah takut terhadap celaan orang-orang yang suka mencela. Ia turun ke medan jihad, lalu membunuh musuh-musuh Allah atau terbunuh sebagai syuhada. Ia, sebagaimana qudwah (teladan)-nya, bersikap lemah lembut terhadap sesama mu’min dan bersikap keras terhadap kaum kafir. Hingga akhirnya ia memerangi musuh-musuh Allah hingga tidak ada lagi fitnah di muka bumi ini.

Akhlaqnya yang mulia gambaran al-Quran, sehingga ia seperti apa yang digambarkan ‘ulama salaf ash-Shalih, seperti al-Quran yang berjalan. Maka, kesabarannya seperti Bilal, keteguhannya menggambarkan ‘Ammar, keberaniannya laksana ‘Umar, kelembutannya menyerupakan Abu Bakr, kedermawanannya bagaikan ‘Utsman, maka kecerdasannya gambaran ‘Ali. Masya Allah…

Hati yang kedua adalah hati yang mati. Semoga Allah melindungi kita dari hati yang mati. Hati yang mati adalah hatinya orang-orang kafir. Orang-orang yang sesat lagi hilang jalan. Orang-orang yang dimurkai dan dibenci oleh Allah swt. Orang-orang yang ingkar terhadap segala ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Mereka menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah swt serta mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah swt. Tempat mereka adalah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.

Al-Quran menyebutkan bahwa di antara mereka mengadakan ilaah-ilaah tandingan yang mereka taati selain ketaatannya terhadap Allah swt, yang mereka harapkan selain harapannya kepada Allah swt, yang mereka cintai dan rindukan sebagaimana mereka mencintai-Nya serta merindukan perjumpaan dengan-Nya. Namun, karena itu pula mereka telah menjadi kafir. Mereka terjebak dalam lembah kemusyrikan yang Allah pernah berfirman tentang dosa ini sebagai dosa yang tidak mungkin diampuni-Nya. Na’udzu billah.

Sesungguhnya hawa nafsunya telah mengungguli fitrahnya sebagai seorang hamba. Hatinya keruh, bahkan pekat, seperti sebuah cermin yang dipenuhi debu. Orang yang ada di sana tidak dapat melihat bayangannya sendiri. Maka, cintanya telah musnah karena kebekuan hatinya. Imam Ibnu al-Qayyim menyebutkan bahwa jika pun ia mencinta, maka cintanya karena nafsu. Saat ia membenci, bencinya pun karena nafsu, memberinya karena nafsu, menerimanya pun karena nafsu. Hawa nafsunya adalah pemimpinnya, syahwat adalah panglimanya, kebodohan adalah pengemudinya dan lalai adalah kendaraannya. Maka, Ibnu al-Qayyim melanjutkan, akrab dengannya adalah racun dan duduk dengannya adalah kebinasaan.

Sedangkan jenis hati yang ketiga adalah hati yang sakit. Saat fitrahnya mengendalikan nafsunya, maka hatinya sebagaimana hati yang sehat, namun pada saat nafsunya mengungguli fithrahnya maka hatinya sebagaimana hati yang mati.

Allah swt. menggambarkan mereka, orang-orang yang sakit hatinya sebagai orang-orang yang munafiq, lain di mulut lain di hati. Amalannya yang zahir hanya untuk memuaskan sifat riya’-nya. Mereka melisankan keimanan, namun hatinya penuh kebencian. Saat di hadapan orang-orang mu’min mereka menyebut nama Allah dan bershalawat pada Rasulullah, namun saat mereka kembali kepada kelompoknya, maka yang ada tinggal caci maki dan kedustaan.

Begitulah orang-orang yang di hatinya tersimpan nifaq, tidak ada peribadahan yang zahir untuk Allah swt. sehingga Rasulullah saw. pun bersabda bahwa amalan zahir orang-orang munafiq lebih baik daripada amalan hatinya, sedangkan amalan hati orang-orang mu’min itu jauh lebih baik daripada amalan zahirnya. Mereka menjadi musuh dalam selimut yang akan menghancurkan bangunan Islam sedikit demi sedikit. Maka, Hudzayfah pun mengikuti sabda Rasul-Nya bahwa saat seorang munafiq meninggal, jangan shalatkan ia. Wallahu a’lam…

MENGENAL QALB Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Inilah Cinta.
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Qalb (hati) ibarat cermin. Ia tidak akan sanggup melihat bayangan kebenaran jika terlalu banyak debu yang menutupinya. Maka, beruntunglah bagi mereka yang membersihkannya dan merugilah bagi mereka yang mngotorinya.

Dari mata turun ke hati, Begitu katanya laju cinta. Namun seperti apa ia bergerak, tidak akan ada yang sanggup memperhatikannya. Yang pasti cinta adalah getaran rasa, sedangkan gudangnya rasa adalah hati. Maka, jangan paksakan cinta karena cinta yang sesungguhnya berasal dari hati, sedangkan hati tidak pernah menghendaki keterpaksaan sedikit pun. Ia tulus, is bersih, ia suci.

ath-Thibb an-Nabawi (8) Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Metode Pengobatan Nabi saw..
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

ISLAM HANYA MENGHARAMKAN YANG BURUK

Allah swt. dengan gamblang telah menunjukkan zat apa saja yang telah diharamkanNya. FirmanNya.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah, 2: 173)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maa’idah, 5: 3)

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun) – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’aam, 6: 145)

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thayyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaa’its) dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al-A’raaf, 7: 147)

Segala sesuatu itu dihalalkan sebelum ada dalil yang melarangnya, baik larangan itu berupa larangan haram atau makruh. Para ‘ulama salaf ash-shalih pun telah bersepakat bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah swt. adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan RasulNya) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash yang sah –misalnya karena ada sebagian hadits lemah– atau tidak ada nash yang tegas (sharih) yang menunjukkan bahwa hal tersebut haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.

Dengan demikian, kita telah mendapatkan batasan yang sangat jelas dan tegas dari beberapa ayat di atas. Allah swt. hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Keempat hal yang disebutkan dalam ayat tersebut mutlak diharamkan secara syari’at. Dalil ini sekaligus menjadi ‘illat diharamkanNya zat yang disebutkan. Artinya, tidak ada yang bisa menghalalkan keempat zat tersebut, kecuali ada dalil lain yang menggugurkan dalil ini. Misalnya adalah halalnya sesuatu yang haram dalam kondisi darurat, sebagaimana kaidah fiqh “al-masyaqqah tajlibu at-taysiir” (kesukaran itu menarik adanya kemudahan) serta kaidah “adh-dharuratu tubiihu al-mahdzhuraat” (darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang. Maka, keempat zat yang telah disebutkan tersebut bisa dimakan jika terpenuhi syarat yang menghalalkannya, yaitu kondisi yang darurat.

Kondisi darurat adalah kondisi dimana manusia berada pada keadaan yang menjadi batas antara kehidupan dengan kematian. Kondisi darurat adalah kondisi kelaparan yang amat sangat yang jika tidak memakan sedikitpun, maka diprediksikan kematian akan merenggutnya. Jika keadaan lapar yang dialami masih sanggup ditahan untuk beberapa saat, maka diharuskan untuk menahan rasa lapar tersebut sambil juga berusaha mencari zat yang halal. Jika pada titik darurat tidak ditemukan zat yang halal, maka kita boleh memakan sesuatu yang pada awalnya diharamkan oleh Allah swt., tentunya dengan diiringi istighfar dan taubat kepada Allah swt..

Sedangkan pada ayat yang lain, Allah swt. menambahkannya dengan sifat yang terkandung di dalam zatnya, yaitu karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun), pada QS. Al-An’aam, 6: 145 dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaa’its) pada QS. Al-A’raaf, 7: 147. Hal ini menunjukkan suatu perkara yang umum, yang juga berarti bahwa selain keempat hal tadi, ada sesuatu yang secara tersurat tidak disebutkan langsung, namun Allah swt. hanya menyebutkan sifat-sifatnya saja yang kemudian menjadikan sesuatu itu haram karena sifatnya tersebut, yaitu rijsun dan khabaa’its. Konsekwensi dari hal tersebut adalah haramnya seluruh zat yang rijsun dan khabaa’its, baik secara dzati ataupun ma’nawi. Maka, haramlah anjing dan kotoran, yang walaupun tidak disebutkan oleh Allah swt. secara langsung, namun keduanya diharamkan karena ada dalil umum yang berlaku terhadap keduanya, yaitu bahwa keduanya kotor dan najis (rijsun dan khabaa’its). Maka, haram pula segala makanan yang berasal dari sumber yang haram, seperti hasil curian, menipu, riba’, korupsi, dan sebagainya. Begitu pun dengan haramnya segala macam makanan yang disembelih atau diproduksi oleh orang-orang kafir, termasuk di dalamnya kaum Rafidhah atau Ahmadiyah yang jelas-jelas telah murtad dari Islam.

Begitu pun dengan daging manusia. Tentu saja tidak ada toleransi bagi yang mengonsumsi daging manusia kecuali hukuman yang setimpal. Karena memakan daging mayat sama saja dengan membunuhnya. Hal ini disebabkan bahwa seorang yang meninggal masih bisa merasakan sakitnya saat tubuh mayat tersebut tersentuh atau terlukai. Apalagai jika tubuh tersebut sampai dimasak terlebih dahulu lalu dihidangkan menjadi sajian makan malam. Na’udzu billah.

Dari pemaparan tersebut dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa ternyata apa-apa yang diharamkan oleh Allah swt. telah disebutkan secara rinci, sebagaimana firmanNya.

“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS. Al-An’aam, 6: 119)

Sedangkan segala sesuatu yang dihalalkannya tidak disebutkan dengan rinci, karena memang jumlahnya yang lebih banyak jika dibandingkan dengan sesuatu yang haram. Namun, penjagaan kita terhadap segala makanan dan minuman harus tetap diperhatikan, karena jangan sampai kita terlena dengan banyaknya sesuatu yang dihalalkan sehingga kita lupa batasan-batasan yang sebenarnya. Apalagi, saat ini, ternyata sifat-sifat umum tadi telah banyak melekat pada makanan ataupun minuman yang beredar di pasaran. Kita harus berhati-hati terhadap makanan olahan yang bisa saja tercampur dengan sesuatu zat yang diharamkanNya, karena walaupun yang dicampurkannya itu sangat sedikit, yang haram tetaplah haram. Sabda Rasulullah saw., “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya (pun) haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi). Jadi suatu zat yang haram, tidaklah dipengaruhi oleh sedikit banyaknya jumlah zat tersebut. Jika yang haram itu bentuknya cair, maka satu tetes pun sudah pasti haram. Jika yang haram itu berupa makanan ringan, maka saat kita mengambil setengah saja dari makanan tersebut, tetaplah yang setengah itu adalah zat yang haram.

Selain itu, saat ini, di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju, banyak sekali bahan-bahan yang rijsun ataupun khabaa’its yang dicampurkan ke dalam makanan, seperti bahan-bahan kimia sintetis sebagai pengawet, perasa atau pewarna makanan yang sangat berbahaya bagi tubuh kita, atau suplemen-suplemen yang tidak dibuat dari bahan-bahan yang alami sehingga membuat tubuh kita mengalami kerusakan sedikit demi sedikit tanpa kita sadari. Tentu saja makanan atau minuman seperti itu diharamkan oleh Allah swt..

Dibalik larangan Allah swt. terhadap beberapa jenis makanan tertentu, kita bisa mendapatkan beberapa hikmah di dalamnya.

Hikmah Diharamkannya Bangkai

\al-QURAN\5\5_3.GIF

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maa`idah, 5: 3)

\al-QURAN\6\6_145.GIF

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun) – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’aam, 6: 145)

Dalam ayat di atas sudah jelas bahwa bangkai merupakan salah satu zat yang diharamkan secara dzhahir oleh Allah swt. disebabkan sifat-sifat yang terkandung di dalamnya. Bangkai yang dimaksud oleh ayat di atas adalah binatang yang tidak disembelih, yang mati dengan sendirinya (penyakit, sudah tua); atau karena suatu kecelakaan (dicekik, jatuh, dan sebagainya).

Binatang yang tidak disembelih memiliki sifat rijsun (kotor) sekaligus khabaa’its (buruk). Hal ini diebabkan bahwa darah binatang tersebut tidak dikeluarkan sehingga mengendap dan menempel pada daging. Darah ini mengandung banyak bakteri dan kuman yang akan mengakibatkan berbagai macam penyakit, bahkan kematian. Bakteri yang hidup dalam bangkai di antaranya bakteri Coliform, Protis, Mezantarkes, Micrococcus Albash, dan yang lainnya.

Bakteri-bakteri tersebut bisa membentuk zat beracun yang berwarna-warni sehingga biasanya bangkai binatang berwarna hijau gelap dan membuat orang yang melihatnya hilang selera makan. Gas yang terbentuk dari penguraian bakteri-bakteri tersebut juga meninggalkan bau yang tidak sedap. Dagingnya biasanya lebih lembek dibandingkan binatang yang dipotong. Sehingga jika pun ada orang yang berusaha untuk menghilangkan gejala-gejala tadi dengan memasaknya dalam suhu yang cukup tinggi dengan asumsi dapat membunuh bakteri, maka tetap saja dagingnya sudah tidak layak untuk disantap sebagai makanan manusia. Selain itu, jika saja benar-benar bahwa daging tersebut telah bebas dari bakteri, warna dan baunya pun dibuat sedemikian rupa sehingga tidak lagi terlihat buruk, namun zat yang terkandung di dalam dagingnya telah mengalami perubahan dan kualitasnya telah jauh menurun yang pada saat dikonsumsi justru akan merusak kesehatan. Semua itu berlaku untuk semua kasus kematian binatang yang tidak disembelih. Maka, tidak ada alasan lagi untuk memakan bangkai jika kita telah memahami ini semua.

Hikmah Diharamkannya Darah

\al-QURAN\5\5_3.GIF

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maa`idah, 5: 3)

Darah merupakan suatu jaringan tubuh yang terdapat di dalam pembuluh darah yang warnanya merah. Warna merahnya tidak tetap, bergantung pada banyaknya O2 dan CO2. Darah yang mengandung banyak CO2 berwarna merah tua. Secara umum, darah terdiri dari cairan plasma dan sel-sel hidup yang berenang dalam cairan ini. Sel-sel tersebut adalah Eritrosit (sel darah merah), Leukosit (sel darah putih); berfungsi untuk mempertahankan tubuh dari serangan bakteri dan kuman agar tidak masuk ke dalam darah, dan Trombosit (keping darah) yang berperan penting dalam proses pembekuan darah.

Sebagai bagian dari jaringan yang membentuk makhluk hidup, darah berfungsi sebagai:

1) Alat pengangkut:

i. Mengambil O2 dari paru-paru untuk diedarkan ke seluruh jaringan tubuh.

ii. Mengangkut CO2 dari jaringan untuk dikeluarkan melalui paru-paru.

iii. Mengambil zat-zat makanan dari usus halus untuk diedarkan ke seluruh tubuh.

iv. Mengangkut zat-zat yang tidak berguna bagi tubuh untuk dikeluarkan melalui kulit dan ginjal.

2) Pertahanan tubuh terhadap serangan kuman atau racun yang akan membinasakan tubuh dengan perantara leukosit, antibodi/ zat-zat antiracun.

3) Menyebarkan panas ke seluruh tubuh.

Darah yang keluar pada saat tubuh terluka akan segera membeku dan membentuk gumpalan. Gumpalan ini adalah jaringan putih telur yang bernama fibrin yang dikelilingi butiran-butiran darah. Di bagian bawah darah yang beku tadi terdapat cairan (zat kuning) yang warnanya bening. Cairan tersebut disebut serum darah. Darah yang telah keluar dari tubuh akan terpisah dari pembuluh darah yang melindunginya. Sementara itu, butir-butir darah putih kehilangan fungsinya. Maka, sisa-sisa zat makanan serta segala macam zat yang terkandung di dalam darah akan diserang oleh berbagai macam kuman. Hal ini dikarenakan zat-zat tersebut merupakan makanan bagi kuman.

Akhirnya, darah yang keluar dari tubuh semakin mengandung banyak zat-zat berbahaya yang harus dijauhi. Racun-racun yang terkandung di dalamnya tetap akan memberi pengaruh walaupun darah telah dimasak dan dipanaskan. Jadi, darah yang mengandung zat-zat sisa metabolisme tentu saja kotor dan berbahaya sehingga tidak patut untuk dikonsumsi. Adapun kandungan gizi di dalam darah sangat kecil (hanya 8 % saja, dengan perincian Albumin 4%, Globulin 3,5%, dan Fibrinogen 0,5 %) sehingga tidak bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk mengonsumsi darah.

Hikmah Diharamkannya Babi

5_4

“Mereka bertanya kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang thayyibaat’…” (QS. Al-Maa’idah, 5: 4)

Babi merupakan binatang yang kotor dan mengandung banyak bakteri sehingga dapat menyebabkan timbulnya penyakit bagi orang-orang yang mengonsumsinya. Telah dibuktikan dalam beberapa penelitian bahwa babi mengandung banyak kuman atau bakteri yang berbahaya. Di antaranya adalah cacing pita yang dapat menyebabkan penyakit taenia solium. Telur cacing pita yang masuk ke dalam tubuh juga akan menghisap zat-zat makanan di dalam tubuh pasien, sehingga tubuh pasien akan semakin lemah. Gejala yang ditimbulkan dari penyakit ini adalah mual, diare, kelemahan mata, bahkan hingga menurunnya fungsi saraf.

Babi juga mengandung cacing trachena sp yang dapat menyebabkan penyakit trachena. Cacing ini biasanya berkumpul pada otot bisep sehingga menyebabkan peradangan otot yang sangat menyakitkan. Penyerangan cacing ini juga menyebabkan demam yang cukup tinggi dengan diiringi gejala lain seperti diare dan sesak nafas.

Dr. dr. Muhammad Washfi menyebutkan dari majalah kesehatan Amerika bahwa pada otot babi yang masih sehat terdapat bakteri pembusuk. Bakteri ini juga masih ada saat babi telah disembelih. Bakteri balantidium coli juga terdapat dalam daging babi dan dapat menyebabkan desentri.

Daging babi juga menjadi medium yang sangat baik untuk menyebarkan bakteri tifus, sehingga seorang yang mengonsumsi daging babi akan lebih mudah diserang bakteri ini. Selain itu, lemak babi juga merupakan zat yang sulit dicerna oleh tubuh, sehingga keberadaannya justru akan merusak proses metabolisme yang sedang berlangsung.

Lalu, bagaimana jika ada seorang yang berkata bahwa ia telah berhasil membersihkan daging babi dari berbagai kotoran dan penyakit. Ia pun telah berhasil mengolahnya sehingga mudah dicerna oleh tubuh..?

Ada sebuah kisah yang menarik. Seorang Perancis berkata kepada seorang ‘ulama di Mesir bahwa pengharaman babi pada saat ini sudah tidak relevan lagi karena di negaranya babi ditempatkan pada kandang yang sangat bersih dan steril sehingga tidak memungkinkan adanya kuman ataupun bakteri yang mengindap di dalam tubuh babi. Di sana babi dirawat dengan teknologi tinggi yang senantiasa menjaga kondisi kesehatan babi-babi yang diternak.

Namun, ‘ulama tadi tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan sebuah pernyataan. Ia kemudian menyuruh seseorang untuk mengambil dua ekor babi jantan dan seekor babi betina lalu menempatkannya dalam satu kandang. Ia juga menyuruh seseorang untuk mengambil dua ekor ayam jantan dan satu ekor ayam betina lalu ditempatkan dalam satu kandang. Ia kemudian berkata kepada seorang Perancis tadi untuk melihatnya.

Apa yang terjadi sungguh di luar jangkauan akal manusia. Dua ekor ayam jantan terlihat saling bertarung demi mendapatkan seekor ayam betina. Mereka bertarung sampai mati untuk membuktikan siapa yang paling jantan. Lain halnya dengan babi, dua ekor babi jantan tadi bersama-sama menggauli seekor babi betina, dan setelah itu, dua babi jantan tadi melakukan hubungan homoseksual. Na’udzu billah

Itulah mungkin pelajaran yang paling berharga yang dapat kita petik, namun terlepas dari berbagai macam hikmah yang ada di balik diterapkannya syari’at, namun perlu ditegaskan di sini bahwa ‘illat dari diturunkannya syari’at tersebut bukanlah semata-mata karena hikmah yang terkandung di dalamnya. Namun, ketaatan kita terhadap syari’at Allah semata-mata hanya untuk mengharapkan syurga dan ridhaNya sebagai sebuah upaya menyempurnakan ibadah kita.

Hikmah Diharamkannya Khamr

Allah swt. berfirman dalam al-Quran.

5_90.GIF5_91.GIF

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa’idah, 5: 90-91)

Rasulullah saw. pernah bersabda,

“Jibril pernah mendatangiku dan berkata, ”Wahai Muhammad sesungguhnya Allah swt. telah melaknat khamr, hasil perahan, pemerah, peminum, pengangkut, alat angkut, penjual, barang dagangannya, penikmat, dan yang dinikmatinya.” (HR. Ahmad dan Ibn Hibban)

Sabdanya pula,

“Janganlah kalian meminum khamr, karena khamr adalah kunci bagi segala keburukan.” (HR. Ibn Majah).

Khamr adalah minuman fermentasi yang beralkohol dan memabukkan. Secara bahasa khamar berasal dari kata khamara yang artinya menghilangkan atau menutupi. Maksudnya adalah menutupi akal atau menghilangkan pikiran yang meminumnya. Khamr juga berasal dari kata takhammara yang artinya meragi, atau tukhammiru yang artinya mengacaukan, maksudnya mengacaukan akal.

Unsur utama khamr adalah alkohol dan dinamakan juga alkuhul, alkuhl, atau alku’ul. Alkohol terdiri dari beberapa jenis, di antaranya metanol (CH3), etanol (C2H5), propanol (C3H7), butanol (C4H9), pentanol (C5H11), heksanol (C6H14), dan beberapa jenis lainnya. Jenis yang paling banyak digunakan dalam khamr adalah etanol. Etanol juga adalah jenis alkohol yang dipergunakan untuk minuman keras lainnya. Sehingga pada saat kita mendengar istilah minuman beralkohol, maka yang dimaksudkan adalah minuman alkohol berjenis etanol.

Alkohol yang terkandung di dalam khamr, jika tidak dicampur dengan zat yang lain, langsung diserap dari lambung ke usus, pada saat telah masuk ke dalam tubuh peminumnya. Lalu alkohol pindah ke sistem peredaran darah dan diteruskan ke sistem saraf. Kemudian alkohol pun larut dalam sistem saraf dan melemahkannya. Kondisi seperti ini akan menyebabkan disfungsi dari beberapa organ tubuh yang bisa mengakibatkan penyakit gila atau bahkan kematian.

Akibat dari rusaknya saraf yang lain adalah banyaknya tindakan kriminal. Hal ini disebabkan pola pikir para peminum biasanya di luar akal sehat manusia biasa, emosinya mudah terguncang, dan sangat sensitif, sehingga memungkinkan untuk membuka jalan ke arah pertikaian, pembunuhan, pemerkosaan, dan aksi kriminal lainnya. Termasuk pada saat tubuh mereka meminta tambahan khamr karena ketagihan, namun mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk membelinya, maka pencurian dan perampokan pun bisa terjadi.

Tentu saja kita tidak menginginkan generasi muda kita mengalami berbagai kerusakan moral seperti yang telah disebutkan di atas. Maka, cegahlah para pemuda, khususnya, dari meminum alkohol atau barang-barang haram yang sejenisnya untuk menyelamatkan ummat di dunia dan di akhirat.

Alkohol juga merangsang selaput lendir lambung dan mengubah getahnya. Hal tersebut membantu mengeluarkan zat asam yang berlebih, menghalangi cairan yang dikeluarkan lambung, dan menyebabkan kelemahan pada kelenjar-kelenjar lambung. Kondisi seperti ini tentu saja membuat lambung meradang dan proses pencernaan di dalam tubuh akhirnya tidak berjalan dengan baik.

Selain itu, khamr juga menyebabkan melebarnya pembuluh-pembuluh darah yang ada di permukaan tubuh dengan signifikan, sedangkan darah yang ada di dalam tubuh mengalami penyumbatan karena terjadi pengerutan (kontriksi). Akibatnya sirkulasi darah menjadi kacau.

Walaupun demikian, bukan berarti saat semua kelemahan ataupun sifat-sifat buruk yang terdapat pada semua zat tersebut dihilangkan, maka secara otomatis semuanya dapat dihalalkan. Tidak demikian. Alasan yang pertama dan paling utama atas pengharaman zat-zat tersebut bukan karena unsur negatif yang ada di dalamnya tetapi karena Allah swt. dan Rasul-Nya saw. melarang hal tersebut. Sesungguhnya Allah swt. mengharamkan sesuatu untuk menguji manusia mana yang taat dan mana yang ingkar. Mereka yang taat tentu akan mendapatkan rahmat dan berkah dariNya, sedangkan bagi mereka tentulah kita sadari bahwa azab Allah sangat pedih.

Wallahu a’lam…

ath-Thibb an-Nabawi (7) Februari 15, 2009

Posted by hudzayfah in Metode Pengobatan Nabi saw..
add a comment

MAKANLAH YANG HALALAN THAYYIBAN

Di antara permasalahan kita saat ini adalah tidak memperhatikan kaidah-kaidah preventif yang diajarkan Islam. Kaidah-kaidah kesehatan yang telah disinggung sebelumnya sebenarnya sudah cukup untuk membuat seorang muslim sehat setiap saat, bila diterapkan dengan benar. Bahkan akan melindungi kita dari berbagai macam penyakit yang ada, sehingga kita tidak harus mendatangi dokter untuk berobat. Kita melupakan perkara-perkara yang kita anggap kecil sehingga akhirnya harus berakibat bencana yang besar bagi tubuh kita. Kita harus menjalankan kembali sunnah Rasulullah saw. dalam makan dan minum. Karena, permasalahan yang sebenarnya dari pola makan kita bukan terletak pada kuantitasnya, tetapi kualitasnya. Yaitu bagaimana kita bisa menjaga kualitas makanan kita, cara memakan kita agar sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Allah swt. berfirman.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halalan thayyiban dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah, 2: 168)

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang thayyiban yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah, 2: 172)

“Dan makanlah makanan yang halalan thayyiban dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maa’idah, 5: 88)

“…, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thayyibaat) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaa’its) dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” (QS. Al-A’raaf, 7: 157)

“Maka makanlah yang halalan thayyiban dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl, 16: 114)

“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik (azkaa tha’aaman), maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,…” (QS. Al-Kahf, 18: 19)

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyibaat, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minuum, 23: 51)

Kita perhatikan kembali ayat-ayat di atas. Bagaimana Allah swt. senantiasa menggunakan kata perintah كلوا (makanlah..!) dalam firman-Nya, sedangkan dalam QS. Al-Kahf, 18: 19, Allah swt. menggunakan kata “suruhlah”. Lihatlah bagaimana kemudian Allah swt. tidak sekedar memerintahkan manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal saja. Tetapi, lebih dari itu, Allah swt. memerintahkan ummat manusia untuk mengonsumsi segala sesuatu yang halalan thayyiban. Artinya, tidak cukup kita memilah dan memilih sesuatu dari halal tidaknya saja. Namun, semua itu harus berlanjut kepada pertanyaan apakah sesuatu tersebut itu thayyib atau tidak. Karena, memang begitulah perintahNya yang harus kita taati tanpa ragu sedikitpun.

Ingat, saudaraku, bahwa Allah swt. telah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halalan thayyiban. Tentu saja, bagi seorang mu’min, tiada jawaban yang selayaknya diucapkan bagi setiap seruan dan perintahNya kecuali sami’na wa atha’na. Inilah yang dimaksud kualitas dari zat makanan yang menjadi masalah utama dalam pola makan kita. Halalan thayyiban adalah segala sesuatu yang baik, bergizi, dan mendukung proses metabolisme tubuh. Allah menyuruh kita untuk mengonsumsinya agar keseimbangan unsur di dalam tubuh kita tetap terjaga. Saat unsur-unsur di dalam tubuh telah seimbang, sistem imunitas tubuh akan meningkat dan sistem imunitas ini akan sanggup menangkal berbagai penyakit yang menyerang tubuh kita.

Walaupun demikian, kita tidak bisa membatasi bahwa apa yang dimaksud halalan thayyiban itu terbatas pada zat yang terkandungnya saja. Sekali lagi, tidak. Ada yang disebut dengan halal secara dzati, ada yang disebut dengan halal secara ma’nawi. Kita akan bahas satu per satu.

Halal Dzati

Halal secara dzati artinya adalah di dalam zat makanan tersebut tidak tercampur sedikit pun zat yang diharamkan oleh Allah swt.. Ini pengertian yang sangat umum dan dapat dengan mudah kita fahami bersama. Namun, tidak cukup sampai di sini. Ingatlah bahwa dalam ayat-ayat di dalam al-Quran, disebutkan bahwa Allah swt. tidak sekedar menyuruh ummatNya memakan makanan yang halal saja, tetapi juga yang thayyib. Apa itu thayyib..? Thayyib bermakna “baik”. Dalam konteks zat yang terkandung dalam makanan atau minuman, maka tentu saja yang dimaksudkan dengan thayyib adalah bergizi. Dalam zatnya penuh kandungan yang dibutuhkan oleh tubuh, sehingga makan kita tidak sekedar untuk menghapus lapar saja, melainkan memang benar-benar memberikan nutrisi yang baik demi terjaganya tubuh kita dari berbagai kelemahan dan peradangan organ.

Perlu diingat bahwa sesuatu yang tidak diharamkan (yang secara dzati halal) belum tentu thayyib, sedangkan segala sesuatu yang thayyib sudah pasti dihalalkan. Sehingga kita harus memilah dan memilih makanan mana yang memang layak untuk kita konsumsi atau tidak. Ini merupakan sebuah tindakan yang bernilai ibadah sekaligus sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kesehatan tubuh kita. Ingat pula bahwa Rasulullah pernah bersabda bahwa kita harus senantiasa mengingat lima perkara sebelum datangnya lima perkara. Salah satunya adalah sehat sebelum datangnya sakit.

Jika hingga kini kita masih belum bisa selektif dalam memilih makanan mana yang akan kita konsumsi, artinya bahwa aktivitas makan dan minum kita hanya sekedar untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga saja, Namun tidak memperhatikan aspek thayyib di dalamnya, hal tersebut bisa diartikan bahwa kita sedang menyakiti diri kita sendiri dengan perlahan. Hal ini dikarenakan kita tidak memenuhi hak tubuh kita dengan gizi yang seimbang.

Halal Ma’nawi

Secara dzati, Allah swt. dengan tegas menyebutkan kriteria makanan yang diharamkanNya. Sedangkan Allah swt. tidak merinci berbagai jenis makanan yang halal. Hal ini dikarenakan bahwa secara dzati, makanan yang haram jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan makanan yang halal. Allah swt. hanya menyebutkan empat jenis makanan yang diharamkanNya ditambah dua sifat yang juga akan menjadikan satu zat menjadi haram. Keempat jenis yang dimaksud adalah babi, darah, bangkai, serta binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah swt.. Sedangkan dua sifat yang akan menyebabkan satu zat menjadi haram adalah khabaa’its dan rijsun (buruk dan najis). Allah swt. juga menyebutkan satu jenis minuman yang diharamkanNya yaitu khamr, dan Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap yang banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun haram.

Namun demikian, kita seringkali luput dari sebuah kaidah lainnya, bahwa ada beberapa sifat ataupun tindakkan yang sangat teknis yang tiba-tiba dapat membuat sesuatu yang halal secara dzati bisa menjadi haram untuk dikonsumsi. Hal ini juga dapat difahami jika kita melihat secara lebih jelas apa yang dimaksudkan oleh Allah swt. dengan kata khabaa’its dan rijsun dalam al-Quran sehingga kedua sifat ini dapat menyebabkan haramnya zat yang halal.

Khabaa’its merupakan bentuk jamak dari kata al-khubtsu, yang berarti jelek, jahat, hina, keji, rendah, dan yang sejenisnya. Sedangkan rijsun berarti kotoran, perbuatan keji, najis, dan sejenisnya. Artinya, zat tersebut bersifat buruk, tidak sehat, tidak bergizi, kotor, dan tidak layak dikonsumsi. Atau bisa juga kita mengartikan bahwa zat tersebut telah bercampur dengan sesuatu yang buruk (khubtsu atau rijs) sehingga ia menjadi buruk pula. Bisa saja zat tersebut bercampur dengan zat haram yang telah disebutkan Allah swt. dalam al-Quran, atau bisa juga berarti bahwa ia diambil, diproses, diracik dengan cara-cara yang bertentangan dengan syari’at. Yang kedua inilah yang dimaksudkan halal atau haram secara ma’nawi. Maka, kita akan melihat bahwa haramnya sesuatu secara ma’nawi akan meliputi beberapa hal sebagai berikut.

1. Bagaimana Engkau Mendapatkannya

Bila seseorang telah menghindari memakan makanan yang haram zatnya, tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang mulia. Namun, bagaimana jadinya jika ia mendapatkan zat tersebut dari mencuri atau menipu..? Atau ia membelinya dengan uang hasil curian dan korupsi..?

Ketahuilah, bahwa kebaikan tidak akan menjadi kebaikan saat diperoleh dari keburukan. Maka, Islam tidak pernah mengenal istilah “menghalalkan segala cara”. Artinya, walaupun zat yang terkandung dalam makanan atau minuman tersebut merupakan zat yang halal secara dzati, tetapi pada hakikatnya, secara ma’nawi, zat tersebut telah berubah menjadi sesuatu yang haram. Dapat dibayangkan, bila hal tersebut benar-benar terjadi dalam kehidupan kita, berapa banyak makanan dan minuman yang telah melekat di dalam daging kita, serta mengalir bersama darah kita..? Lalu, bagaimana jika makanan dan minuman yang telah berubah statusnya menjadi haram itu juga dimakan oleh isteri dan anak-anak kita..?

Bagaimana mungkin Allah swt. akan memberikan keberkahan hidup untuk kita, jika pada tubuh kita terdapat zat yang haram mengendap di dalamnya..? Mungkin karena inilah hidup kita senantiasa dirundung kecemasan dan kesusahan, do’a kita tidak terijabah dan kita senantiasa sengsara dalam gemerlap dunia. Maka, berhatai-hatilah terhadap semua ini. Kehalalan suatu zat yang akan masuk ke dalam tubuh kita harus kita cek dan ricek kembali.

2. Siapa yang Memproduksi Zat Tersebut

Mengapa hal ini juga menjadi batasan bagi syara’ untuk menentukan halal tidaknya zat yang dimaksud..? Hal tersebut dikarenakan bahwa maqashid asy-syar’i dari diterapkannya hukum-hukum Islam di antaranya adalah untuk menjaga jiwa, harta, dan ‘izzah.

Hari ini, diakui atau tidak, bahwa produsen-produsen ataupun distributor-distributor dari kebutuhan sehari-hari kita, khususnya makanan dan minuman dikuasai oleh asing (dalam hal ini kaum kuffar) yang memusuhi Islam. Dapat dibayangkan oleh kita bersama, bahwa saat kita membeli produk dari perusahaan mereka, itu sama saja dengan memberikan mereka modal untuk mengahancurkan perekonomian ummat sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk membunuh jiwa-jiwa yang tidak berdosa di seluruh penjuru bumi ini. Tidakkah kondisi seperti itu membuat ‘izzah Islam semakin terinjak dan ummat semakin terhinakan..??

Memang tidak ada larangan bagi kita untuk bermu’amalah dengan kaum kuffar (dzimmi). Namun, saat efek yang ditimbulkannya justru menghancurkan Islam, maka tidak patutlah kita untuk mendukung perekonomian mereka. Apalagi, saat ini dengan jelas mereka menghancurkan setiap sendi kehidupan ummat. Mereka memperbudak ummat dengan menjadikannya sebagai karyawan kontrak dengan gaji yang sangat rendah, seperti yang mereka lakukan di negeri kita Indonesia, atau di negara lain, seperti Vietnam, Filiphina, atau di sebagian besar negara Afrika, dan korban terbesar dari kekuatan kapitalis asing tersebut adalah ummat Islam.

Begitu pun dengan penjajahan fisik yang mereka lakukan dengan nyata dan terang-terangan, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap ummat Islam di Afghanistan, ‘Iraq, Chechnya, Palestina, Sudan, atau Somalia. Maka, tidak ada tindakan lain yang lebih tepat dilakukan selain memboykot produk-produk kaum kuffar tersebut. Dengan begitu, ummat akan selamat dari jerat-jerat kekuasaan asing dan kita bisa mengembalikan sekaligus menegakkan kembali ‘izzah ummat Islam yang semakin terkoyak ini.

Apalagi, berdasarkan data dan fakta yang didapatkan, bahwa perusahaan-perusahaan kaum kuffar tersebut seringkali menyusupkan bahan-bahan yang kotor atau najis seperti daging babi atau alkohol pada makanan ataupun minuman yang mereka produksi sehingga membuat ummat Islam mengonsumsi itu semua tanpa sadar. Maka, bahan-bahan tersebut kemudian merusak tubuh kita perlahan demi perlahan. Jika kita tidak teliti, maka rusaklah tubuh kita dengan racun yang setiap harinya kita konsumsi sebagai makanan. Bahkan, sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa Imam Ahmad Ibn Hanbal (Imam Hanbali) rahimahullah, Syaikh al-Hadits Imam Bukhari, serta Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah; bahwa mereka melarang seorang muslim untuk menerima racikan obat yang dibuat oleh seorang kafir dzimmi. Jika obat saja yang jelas-jelas digunakan sebagai suatu penawar dilarang, apalagi jika racikannya adalah makanan biasa yang bisa kita konsumsi atau tidak.

Kafir dzimmi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang kafir yang tunduk pada pemerintahan Islam. Posisi mereka di hadapan pengadilan Islam sama dengan ummat muslim pada umumnya. Khalifah atau Amir al-Mu’minin yang memimpin pemerintahan Islam harus berlaku adil padanya. Sedangkan saat ini pemerintahan Islam belum ada, belum tegak di muka bumi, lalu bagaimana status dari orang-orang kafir yang ada saat ini, dan bagaimana pula kondisi dari segala makanan yang mereka racik..? Pertama, kita tidak bisa menyebut atau mengategorikan mereka sebagai kafir apapun, karena memang kedudukan mereka yang tidak jelas. Mereka tidak tunduk pada pemerintahan Islam, namun mereka juga belum tentu memerangi ummat Islam. Kedua, bahwa makanan, minuman, ataupun obat-obatan yang diracik oleh mereka sebaiknya tetap tidak digunakan selama kita masih menemukan makanan, minuman, atau obat-obatan yang diracik oleh seorang muslim. Hasil racikan mereka dapat digunakan pada kondisi darurat, sebagimana kaidah ushul fiqh: “al-masyaqqah tajlibu at-taysiir” (kesukaran itu menarik adanya kemudahan) serta kaidah “adh-dharuratu tubiihu al-mahdzhuraat” (darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang). Jadi, kita tetap berpegang teguh bahwa hukum dari racikan tersebut asalnya adalah haram. Ini merupakan pendapat yang paling selamat. Wallahu a’lam…

3. Bagaimana Cara Memproduksinya

Bisa jadi zat-zat yang akan dikonsumsi tersebut memang halalan thayyiban, dan yang memproduksi atau mengolahnya pun seorang muslim yang tidak mungkin menghancurkan agamanya sendiri. Namun, bisa jadi proses produksi yang berkaitan dengannya bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw.. Misalnya adalah pada saat memproduksi, si produsen membumbuinya dengan berbagai ritual yang bertentangan dengan ‘aqidah; seperti jimat-jimat atau jampi-jampi yang berbau TBC (tahayyul, bid’ah, dan churaffat), atau perusahaan yang memproduksinya masih terikat transaksi riba’, dan sebagainya. Maka, kita mesti berhati-hati dan harus berani memilah serta memilih apa-apa yang memang benar-benar layak dikonsumsi atau tidak. Karena sesungguhnya permasalahan makanan ini erat kaitannya dengan keberkahan hidup kita.

Saat kita memasukkan zat-zat yang halalan thayyiban ke dalam tubuh kita, niscaya ia akan menjadi pintu berkah bagi keberlangsungan hidup kita. Sebaliknya, jika yang masuk ke dalam tubuh kita adalah zat-zat yang tidak halalan thayyiban, maka dapat dipastikan ketidakberkahan pun akan senantiasa mengiringi langkah kita, mulai dari penyakit-penyakit fisik, kesempitan hati, tertekannya pikiran, dan lain sebagainya.

Cara Makan Rasulullah saw.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa salah satu permasalahan kita dalam makanan dan minuman adalah tidak terletak pada kuantitas, namun kualitas. Selain kualitas zat dan nutrisi yang terkandung di dalamnya, juga kualitas cara memakannya, termasuk di dalamnya adalah bagaimana makanan tersebut harus dimakan, apakah harus bersamaan atau justru harus dipisah.

Sebelumnya, kita harus meyakini dan benar-benar meneliti bahwa tidak ada lagi unsur-unsur yang negatif dalam makanan atau minuman yang hendak kita konsumsi. Kemudian, kita cari cara terbaik menyantapnya. Cara-cara terbaik ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw..

Dari kisah hidupnya, kita ketahui bahwa Rasulullah saw. senantiasa memakan makanan yang berkualitas dan tidak hanya memakan satu jenis makanan saja. Hal ini disebabkan secara alami, menurut Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, kebiasaan menyantap satu jenis makanan saja merupakan satu kebiasaan yang berbahaya bagi tubuh. Saat seorang tidak bisa menyantap makanan yang disukainya, sementara ia juga menahan dari makanan yang tidak disukainya, tubuhnya akan melemah bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan jika ia memaksa menyantap makanan yang tidak ia sukai, maka tubuhnya tidak menerimanya sebagai nutrisi dan justru akan sangat membahayakan. Jadi, kebiasaan untuk menyantap satu jenis makanan saja merupakan kebiasaan yang buruk dan dapat membahayakan tubuh kita sendiri, walaupun makanan itu merupakan makanan terbaik.

Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah juga berkata bahwa Rasulullah saw. terbiasa mengonsumsi segala jenis makanan yang terbaik yang ada di negerinya. Jika salah satu jenis makanan memiliki tekstur yang perlu dihaluskan atau distabilkan, maka beliau saw. menstabilkannya dengan makanan yang bertekstur kebalikannya. Seperti beliau menstabilkan kurma yang memiliki unsur panas dengan semangka atau mentimun yang memiliki unsur dingin. Jika tidak ada, maka beliau saw. menyantapnya dengan secukupnya, tidak berlebihan sehingga tidak membahayakan tubuh secara alami.

Rasulullah saw. pun tidak pernah menghina atau mencela makanan. Saat beliau tidak menemukan makanan yang disukainya, beliau menahan diri dari makanan yang tidak disukainya, karena saat beliau memaksakan diri untuk memaksakan menyantapnya, hal tersebut akan membahayakan dirinya lebih dari manfaat yang akan diperoleh dari zat makanan tersebut. Walaupun demikian, beliau tidak pernah mencela makanan yang tidak disukainya tersebut. Saat dihidangkan seekor biawak kepada beliau, beliau hanya mendiamkan dan tidak memakannya. Seorang bertanya kepada beliau saw., “Apakah makanan ini haram?” Beliau saw. menjawab, “Tidak, akan tetapi makanan ini tidak ada di negeriku, sehingga aku tidak doyan.”

Rasulullah saw. senantiasa memperhatikan kebiasaan dan kesukaannya. Beliau menyukai daging, terutama bagian lengan dan punggung kambing. Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, “Rasulullah pernah dihidangi daging. Lalu bagian lengan daging itu diberikan kepada beliau. Beliau ternyata amat menyukainya.” Dalam riwayat yang lain disebutkan dari Abu Ubaydah dari Dhaba’ah binti az-Zubayr bahwa ia pernah menyembelih seekor domba di rumahnya. Lalu, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk memberikan sebagian daging kambing tersebut kepada beliau saw.. Dhaba’ah menjawab, “Yang tersiksa hanya bagian lehernya saja. Kami malu memberikannya kepada Rasulullah.” Utusan itu kembali pada Rasulullah saw. dan memberitahukan beliau apa yang diucapkan Dhaba’ah. Beliau berkata, “Kembalilah kepadanya (Dhaba’ah) dan katakan silakan ia mengirimkan sisa daging tersebut. Karena bagian itu adalah bagian yang baik dari hewan tersebut, lebih baik dan lebih jauh dari unsur yang jelek.”

Menurut Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, leher, lengan, dan punggung kambing merupakan salah satu makanan terbaik karena ia mencakup tiga fungsi: Pertama, banyak manfaatnya dan berpengaruh menambah stamina. Kedua, ringan di lambung serta tidak memberatkannya. Ketiga, mudah dicerna. Menurutnya, inilah cirri makanan terbaik yang harus kita konsumsi untuk menjaga kestabilan tubuh kita. Memakan makanan terbaik dengan porsi yang sedikit jauh lebih baik dibandingkan memakan makanan yang biasa saja (tidak berkualitas) dengan porsi yang banyak.

Berlebihnya makanan di dalam tubuh akan memaksa pankreas mengeluarkan enzim yang melebihi batas kemampuannya. Jika pola makan berlebihan ini dilakukan dengan terus menerus, tentu saja akan menyebabkan peradangan yang kronis pada sistem pencernaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyakit yang disebabkan karena makan yang berlebihan ini lebih berbahaya dibandingkan dengan penyakit yang disebabkan kekurangan makanan. Mengonsumsi makanan yang mengandung kalori secara berlebihan sampai melebihi kebutuhan tubuh menyebabkan penimbunan lemak di bagian pantat, sekitar kedua ginjal, jaringan yang mengelilingi usus, dada, dan otot-otot tubuh. Apalagi, jika aktivitas kita tidak mengeluarkan banyak energi. Padahal, banyak gerak dan olahraga merupakan salah satu cara untuk membakar kalori di dalam tubuh. Penimbunan tersebut dapat menyebabkan kegemukan (obesitas), heartburn karena asidosis, serta peradangan pada kantong empedu.

Selain itu, penimbunan lemak yang tidak bermanfaat bagi tubuh akan menyebabkan tekanan yang luar biasa hingga ke arah dada. Kondisi seperti ini mengakibatkan dada terasa sesak, sehingga paru-paru kekurangan oksigen dan menghambat peredaran darah saat tekanannya semakin meningkat. Jika hal tersebut dibiarkan, maka tekanan berlanjut ke wilayah atas tubuh kita. Akibatnya, darah di otak membeku dan tubuh dimungkinkan akan terserang stroke. Sedangkan penimbunan kolesterol yang tidak bermanfaat bagi tubuh akan menghambat aliran darah yang akan membahayakan jantung, paru-paru, dan otak.

Dikisahkan pula bahwa Rasulullah saw. sangat menyukai makanan yang manis-manis, seperti madu, manisan, susu, dan lainnya. Daging, madu, dan manisan adalah makanan yang sangat bermanfaat bagi kesehatan dan stamina tubuh.

Rasulullah saw. senantiasa memakan sesuatu dengan lauk pauknya, tidak salah satunya saja. Beliau biasa menyantap roti dengan daging. Beliau pernah berkomentar tentang makanan tersebut, “Ini adalah makanan favorit penduduk dunia dan akhirat.” (HR. Ibn Majah). Beliau saw. juga terkadang menjadikan semangka atau kurma sebagai lauknya. Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk menyeimbangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam makanan tersebut. Dapat kita lihat bahwa roti gandum bersifat dingin dan kering, sedangkan kurma bersifat basah dan panas. Menjadikan roti gandum sebagai makanan dan kurma sebagai lauknya merupakan pilihan yang sangat tepat untuk mengatur gizi yang seimbang, terutama bagi mereka yang terbiasa mengonsumsinya, seperti penduduk Madinah.

Menyantap roti dengan lauknya merupakan langkah untuk menjaga kesehatan. Kondisinya akan menjadi sangat berbeda ketika kita hanya menyantap salah satunya saja. Karena lauk itu disebut idaam (penyerasi) sebab ia bisa menjaga keseimbangan dari unsur-unsur yang memengaruhi kesehatan tubuh kita.

Saat menyantap buah-buahan, beliau saw. langsung menyantapnya setelah dipetik. Karena memang itulah cara terbaik mengonsumsi buah-buahan. Segala macam nutrisi yang terkandung dalam buah-buahan dapat dirasakan secara langsung. Berbeda saat kita mengonsumsinya setelah menunggu beberapa saat dari waktu buah tersebut dipetik. Beberapa unsur positif yang terkandung di dalamnya bisa menguap atau tercampur dengan unsur negatif yang disebarkan melalui udara.

Buah-buahan, menurut Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah memiliki kelembapan. Temperatur yang panas sekaligus kondisi lambung yang panas akan memproses buah tersebut menjadi masak dan hilang unsur negatifnya. Apabila tidak dimakan secara berlebihan dan tidak memaksa tubuh untuk menerima asupan melebihi kapasitasnya, buah tersebut belum rusak sebelum mengonsumsinya. Buah-buahan juga jangan dirusak nutrisinya dengan meneguk banyak air setelah mengonsumsinya. Termasuk dengan memakan buah-buahan setelah memakan makanan yang lebih berat (makanan yang mengandung banyak karbohidrat, seperti nasi, gandum, atau jagung) karena justru lambung tidak dapat mencerna dengan sempurna dan usus tidak bisa optimal menyerap nutrisi buah yang dikonsumsi setelah kita mengonsumsi makanan berat. Bila buah-buahan dikonsumsi dengan porsi yang tepat dan seimbang, niscaya menjadi obat yang berkhasiat.

Rasulullah saw. senantiasa menyempurnakan gizi dengan menambah makanan lain, selama beliau masih bisa melakukannya. Beliau juga memerintahkan ummatnya untuk senantiasa menutup hari dengan makan malam walaupun dengan sebutir kurma. Rasulullah bersabda, “Meninggalkan makan malam bisa mempercepat penuaan”. (HR. Turmudzi)

Itulah gambaran singkat bagaimana Rasulullah saw. menjaga kesehatan dengan menjaga pola makan yang baik dan benar. Berikutnya, akan diuraikan beberapa adab yang biasa dilakukan oleh Rasulullah saw., baik ketika makan ataupun minum.

1. Makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang

Rasulullah pernah bersabda, “Kami adalah orang-orang yang tidak makan, kecuali setelah lapar, dan bila makan, kami tidak sampai kenyang.” Hadits tersebut mengandung arti, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kita sebenarnya cukup untuk mengonsumsi makanan dengan porsi yang minimal asalkan dengan kualitas yang memadai.

Berdasarkan penelitian, mengonsumsi makanan saat tidak dibutuhkan tubuh dapat menyebabkan kebodohan dan berbagai macam penyakit lainnya. Di antaranya adalah hilang ingatan, konsentrasi menurun, tekanan mental, hemiplegia (lumpuh separah tubuh), serangan jantung, gagal ginjal, menurunnya pendengaran, peradangan pada persendian, kencing manis, dan encok.[1]

2. Berdo’a sebelum dan sesudah makan

Anas ibn Malik ra., seorang shahabat yang pernah lama sekali mengabdikan dirinya kepada Nabi saw. berkata, “Adalah Nabi saw., apabila makanannya telah didekatkan kepadanya, beliau membaca bismillah. Dan apabila selesai makan, beliau berkata, Allahumma ath’amta wa asqayta wa aghnayta wa aqnayta wa hadayta, wa ahyayta, fa lakalhamdu ‘alaa maa a’thayta.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Diriwayatkan dari ‘A`isyah ra., dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Apabila salah seorang kalian makan, hendaknya ia menyebut nama Allah ta’ala. Dan jika dia lupa menyebut nama Allah ta’ala pada awalnya, maka Hendaknya dia membaca, Bismillahi awwalu wa aakhirah.” (HR. Abu Dawud dan Turmudzi)

Membaca basmallah sebelum makan dan minum serta membaca hamdallah setelah makan dan minum merupakan sebuah upaya untuk menjauhkan makanan kita dari syithan. Dari Hudzayfah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya syaithan ikut makan apabila orang itu tidak menyebut nama Allah.” (HR. Muslim). Berdo’a sebelum dan setelah makan juga dapat membukan pintu barakah, memberi manfaat, menolak madharat, serta menambah kenikmatan. Imam Ahmad Ibn Hanbal menegaskan, “Kalau makanan memenuhi empat criteria, maka ia adalah makanan yang sempurna: Bila dibacakan bismillah sebelum disantap, dibacakan alhamdulillah setelah disantap, dimakan oleh banyak orang (berjama’ah), dan merupakan makanan yang halal.”

3. Tidak pernah mencela makanan

Walaupun Rasulullah saw. tidak menyukai beberapa jenis makanan tertentu, namun beliau saw. tidak pernah mencelanya. Bahkan, dari Abu Hurayrah ra., ia berkata tentang kebiasaan Rasulullah ini, “Rasulullah saw. sama sekali tidak pernah mencela makanan. Jika beliau menyukai, beliau memakannya. Dan apabila tidak suka, beliau tinggalkan.” (Muttafaq ‘Alayh)

Sudah selayaknya seorang mu’min mengikuti sunnah ini. Karena tidak mencela makanan merupakan sebuah etika yang baik ketika menghadapi makanan yang tidak kita sukai sekalipun. Karena hal tersebut merupakan bukti dari rasa syukur kita kepada Allah swt. yang masih memberikan rizki sekaligus kenikmatan kepada kita untuk bisa makan dan minum, sedangkan enak tidaknya, atau suka tidaknya seorang terhadap makanan tertentu merupakan selera masing-masing individu yang sangat relatif dan manusiawi.

Beliau saw. senantiasa memakan makanan yang beliau sukai saat dihidangkan makanan di hadapan beliau, bahkan memujinya. Dari Jabir ibn Abdillah ra., berkata, “Rasulullah saw menanyakan lauk kepada keluarganya, dan mereka menjawab, ‘Kami tidak punya apa-apa selain cuka’. Lalu, beliau berkata, ‘Lauk yang paling enak adalah cuka..!’” (HR. Muslim). Hal ini dilakukan sebagai sebuah upaya penghormatan terhadap orang yang menghidangkannya dan rasa syukur beliau yang tinggi terhadap rizki yang dianugerahkan oleh Allah swt..

4. Tidak makan sambil bersandar atau menelungkup

Rasulullah saw. bersabda dengan sanad yang shahih dari Abu Juhayfah Wahab ibn Abdillah ra., “Aku tidak makan sambil bersandar.” (HR. Bukhari). Beliau saw. juga pernah bersabda, “Sesungguhnya aku duduk sebagaimana layaknya seorang hamba duduk. Aku juga makan sebagaimana layaknya seorang hamba makan.” Diriwayatkan pula oleh Ibn Majah, “Rasulullah pernah melarang seseorang makan sambil menelungkup.”

Bersandar pada hadits tersebut terdiri atas tiga makna, bersila, bersandar pada sesuatu, serta bersandar ke samping. Perlu diketahui bahwa bersandar ke samping merupakan posisi duduk paling berbahaya bagi kesehatan. Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah berkata bahwa makan dengan duduk seperti itu bisa menghalangi proses masuknya makanan secara alami dalam kondisi yang wajar sehingga akan sulit mencapai lambung, bahkan berakibat menekan lambung sehingga lambung tidak siap menerima makanan.

Makan dengan posisi yang tegak atau agak condong ke depan merupakan cara duduk yang terbaik. Karena makanan dapat dengan mudah masuk ke dalam lambung. Selain itu, makan dengan posisi bersandar dapat membuat seorang sanggup memakan makanan lebih banyak dari biasanya, sehingga akhirnya ia bisa terlalu kenyang setelah makan. Apalagi, cara duduk bersandar (bersila) saat makan merupakan ciri dari sifat orang-orang yang sombong. Maka, karena itulah beliau bersabda, “Aku juga makan sebagaimana layaknya seorang hamba makan.”

Beliau saw. makan dengan posisi duduk muq’iy (iq’a), sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Anas ra., ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah makan kurma dengan duduk muq’iy.” Beliau saw. juga pernah makan dengan tawarruk (posisi tasyahhud awwal). Beliau saw. melakukan hal tersebut karena, selain sikap yang tawadhu terhadap RabbNya, juga merupakan menjaga agar beliau saw. tidak makan terlalu banyak.

Al-Ustadz Abduh Zulfidar Akaha[2] menjelaskan posisi duduk muq’iy. Yaitu duduk dengan melipat satu kakinya ke belakang, betis bagian depannya menyentuh lantai, dan telapak kakiknya menyangga pantat, sementara lututnya mengarah ke depan. Sedangkan kaki satunya lagi dilipat dengan lutut mengarah ke atas, dan telapak kaki menginjak lantai.

Dengan posisi duduk seperti ini akan memudahkan proses pencernaan karena merupakan posisi duduk terbaik. Beliau saw. membiarkan organ-organ tubuh untuk tetap pada posisinya yang alami. Sedangkan untuk menjaga organ-organ tersebut tetap pada posisinya yang alami adalah dengan tubuh yang tegak lurus. Sedangkan posisi sambil menelungkup atau terlentang sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak memungkinkan makanan untuk turun ke lambung, makanan akan tersendat sehingga bisa merusak tubuh.

5. Tidak langsung tidur setelah makan

Disebutkan oleh Abu Nu’aim, “Cairkan makanan kalian dengan berdzikir kepada Allah yang mahatinggi dan shalat, dan janganlah kalian tidur sesudah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras. Dalam kacamata medis pun, tidak dianjurkan seseorang langsung tidur setelah menyantap makanan. Ada baiknya seorang menunggu setidaknya 2 hingga 3 jam agar makanan bisa dicerna oleh lambung dan usus. Jika seorang langsung tidur setelah makan, maka akan menyebabkan banyaknya makanan di dalam tubuh yang tidak dicerna, menumpuk yang akan mengakibatkan berbagai penyakit kronis, seperti peradangan pada usus dan lambung atau penyakit jantung.

6. Makan dan minum dengan tangan kanan

Di dalam al-Quran kita akan dapati bahwa kanan berkonotasi baik atau mulai, sedangkan kiri berkonotasi buruk atau celaka. FirmanNya.

“Yaitu golongan kanan. Alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.” (QS. Al-Waqi’ah, 56: 8-9)[3]

Dalam ayat di atas, Allah swt. mengungkapkan para penghuni syurga dengan istilah golonbgan kanan (ash-hab al-yamiin), serta menggunakan istilah golongan kiri (ash-hab asy-syimaal) sebagai penghuni neraka. Konotasi ini berlaku dan bahkan direpresentasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh Rasulullah saw.. Beliau saw. senantiasa menggunakan tangan atau kaki kanan untuk melakukan atau memulai suatu pekerjaan yang baik. Dari Hafshah binti ‘Umar ra., ia berkata, “Bahwa Rasulullah saw. selalu menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, dan berpakaian. Dan beliau menggunakan kaki kirinya untuk selain itu.” (HR. Abu Dawud)

Begitulah Allah dan RasulNya yang mengisyaratkan untuk melakukan segala sesuatu yang baik dengan dimulai dari sebelah kanan, sedangkan untuk sesuatu yang berkonotasi negatif dilakukan dari sebelah kiri. Begitu pun dalam makan dan minum. Bahkan, Nabi saw. memerintahkan ummat untuk melakukan hal yang serupa (makan dan minum dengan tangan kanan), beliau saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian makan, Hendaknya makan dengan tangan kanan. Dan apabila ia minum, Hendaknya minum dengan tangan kanan. Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Ahmad, Muslim, Ibn Majah, Abu Dawud, dan Turmudzi, dari Ibn ‘Umar ra.)

Kebiasaan tersebut bukan semata-mata kebudayaan arab atau kebiasaan Rasulullah saw., melainkan bagian dari syari’at yang sudah sepatutnya dilakukan oleh setiap muslim yang mengaku ummat Muhammad saw.. Dalam riwayat yang lain, dari ‘Umar ibn Abi Salamah ra, bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang ada di dekatmu.” (Muttafaq ‘Alayh).

Maka dari itu, sudah selayaknya kita membiasakan diri untuk makan atau minum dengan tangan kanan. Kebiasaan orang-orang yang makan dan minum dengan tangan kiri harus kita tegur dan tidak layak untuk ditiru, sekalipun yang melakukan itu adalah tokoh-tokoh Islam nasional. Bahkan, kita harus lebih tegas untuk mengingatkan mereka karena merekalah yang seharusnya menjadi tauladan pada masa kini. Jika akhlaq dari para tokoh-tokoh masyarakatnya tidak meniru apa yang dicontohkan Rasulullah saw., maka hal tersebut dapat menjauhkan ummat dari nilai-nilai syari’at.

Kita juga harus mendidik generasi muda, bahkan dari anak-anak untuk membiasakan mereka makan dan minum dengan tangan kanan. Karena, dalam hadits di atas, Rasulullah saw. berkata pada ‘Umar ibn Abi Salamah ra. yang pada saat itu masih kanak-kanak (pada naskah aslinya disebutkan kata “ghulam” untuk memanggil ‘Umar). Apalagi, pernah dikisahkan juga bahwa Rasulullah pernah memerintahkan untuk memuntahkan makanan yang dimakan dengan tangan kiri. Karena pada hakikatnya, saat kita memakan dengan tangan kiri, sesungguhnya yang sedang makan adalah bukan diri kita, tetapi syaithan. Sehingga keberkahan gizi dan nutrisi yang ada pada makanan tersebut tidak dapat diserap oleh tubuh kita. Wallahu a’lam.

7. Mulai makan dari pinggir tempat makan

Dari ‘Umar ibn Abi Salamah ra, bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya, “Sebutlah nama Allah, lalu makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang ada di dekatmu.” (Muttafaq ‘Alayh).

Akhlaq yang dicontohkan oleh Rasulullah pada saat makan di antaranya adalah memakan dengan memulai yang ada di dekat beliau saw.. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan kepada orang-orang yang makan bersama di sekitarnya. Beliau saw. tidak asal serobot mengambil makanan. Beliau saw. mengambil makanan dengan tenang dari yang paling dekat terlebih dahulu sebelum ke tempat yang lebih jauh dari dirinya. Dalam riwayat yang lain, dari Ibn ‘Abbas disebutkan bahwa beliau saw. pernah bersabda, “Barakah turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari sisi-sisinya, dan jangan kalian makan dari tengah.” (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).

Walaupun demikian, para ‘ulama, sebagaimana dikutip oleh al-Ustadz Abduh Zulfidar Akaha,[4] memberikan sedikit pengecualian apabila makanan yang dihidangkan berbeda-beda, sehingga jika ada seseorang yang ingin mengambil sesuatu yang ia sukai maka ia boleh mengambil, baik yang di depannya, meskipun terletak lebih jauh. Termasuk pada saat pesta pernikahan pada zaman sekarang, tidak mengapa kita mengambil makanan yang lebih jauh, selama itu semua dilakukan dengan menjaga adab-adab dalam makan dan minum.

8. Makan dengan tiga jari

Rasulullah saw. memang biasa menggunakan tiga jarinya pada waktu makan. Beliau saw. hanya menggunakan lebih dari tiga jari jika memang memakan makanan yang membutuhkan empat atau lima jari untuk menyantapnya. Namun, hal tersebut sangat jarang beliau lakukan. Dari Ka’b ibn Malik ra., ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. makan dengan tiga jari. Dan setelah selesai, beliau menjilati jari-jemarinya.” (HR. Muslim).

Walaupun demikian, tidak ada dalil yang menunjukkan beliau saw. menyuruh para shahabat untuk melakukan hal serupa. Hal tersebut dikarenakan seseorang bisa menggunakan tiga, empat, atau lima jari sesuai dengan makanan yang akan dimakannya. Apalagi, untuk kondisi saat ini, di mana banyak sekali makanan berkuah yang tidak mungkin kita menyantapnya kecuali dengan sendok atau lima jari sekaligus.

Penggunaan tiga jari juga memang sangat sesuai dengan apa yang beliau saw. makan pada saat itu. Pada zamannya, rata-rata makanan bersifat kering, seperti roti gandum, kurma, atau daging. Hal ini juga sekaligus menunjukkan kesederhanaan beliau saw. yang tidak memakan makanan yang terlalu mewah.

Namun, tetap menggunakan tiga jari merupakan cara terbaik menyantap makanan selama kita bisa melakukannya. Karena kita tidak mungkin menggunakan satu jari, sedangkan makan dengan dua jari disebutkan sebagai cara syaithan pada waktu menyantap makanan. Di sisi lain, memakan dengan empat atau lima jari akan menyebabkan makanan menyerang lambung lebih banyak sehingga proses pencernaan tidak bisa optimal dilakukan di dalam perut. Bisa jadi organ-organ di dalam sistem pencernaan mengalami keletihan yang luar biasa sehingga menyesakkan lambung dan organ pencernaan lainnya. Hal ini tentu saja tidak mengenakkan.

9. Tidak pernah makan di depan meja makan

Di antara salah satu bukti kesederhanan kehidupan Rasulullah saw. adalah bagaimana beliau saw. tidak pernah makan di atas “khiwan” sebagaimana yang disampaikan oleh pelayan beliau, Anas ibn Malik ra., “Nabi saw. tidak pernah makan di atas ‘khiwan’ hingga meninggal. Dan beliau juga tidak pernah makan roti empuk hingga meninggal.” (HR. Bukhari)

“Khiwan” merupakan sejenis tempat di mana di atasnya dihidangkan berbagai macam makanan. Kebiasaan menggunakan ‘khiwan’ merupakan kebiasaan para bangsawan pada masa Rasulullah yang bisa di artikan dengan meja makan pada masa kini, dan beliau saw. tidak pernah menggunakannya karena pada pembahasan sebelumnya kita sudah ketahui bahwa Rasulullah biasa makan dengan duduk iq’a di atas lantai.

10. Menjilati jari-jemari dan tempat makan selesai makan

Bagi seorang muslim, menyantap makanan bukan sekedar memenuhi kebutuhan perut (fisik) saja. Saat memakan makanan yang halalan thayyiban diiringi dengan niat untuk beribadah kepada Allah swt., berarti makan bagi seorang muslim adalah sedang menggali keberkahan, dan kita tidak pernah tahu di mana letak keberkahan pada satu porsi makanan yang dihidangkan. Dari Jabir ibn Abdillah ra, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan untuk menjilati jari-jemari dan tempat makan. Beliau saw. bersabda, “Sesungguhnya kalian tidak tahu di manakah barakan makanan kalian.” (HR. Muslim).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. pun melarang kita untuk membersihkan jari-jemari sebelum sisa-sisa makanan tersebut dijilati. Sabdanya, “Apabila salah seorang dari kalian makan suatu makanan, maka janganlah ia membasuh jari-jemarinya sebelum menjilatinya atau dijilati orang lain.” (Muttafaq ‘Alayh). Jadi, kita disunnahkan untuk mencari di manakah berkah dari makanan yang kita makan. Karena bisa jadi berkah dari makanan tersebut justru pada makanan yang masih melekat di tangan atau tempat makan kita. Sehingga jika kita segera membersihkan tanpa menjilatinya, tentulah kita tidak mendapatkan keberkahan dari makanan yang kita makan.

Anas ibn Malik sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bercerita bahwa Rasulullah saw., apabila selesai makan beliau menjilati tiga jarinya. Dan beliau memerintahkan kami (para shahabat) agar membersihkan bekas makanan. Jadi, sekiranya kita makan dengan menggunakan piring, maka piring itulah yang kita bersihkan.

Kita tidak perlu berfikir bahwa menjilati sisa-sisa makanan di tangan merupakan kebiasaan yang dianggap tidak sopan atau menjijikan. Karena justru inilah ujian keimanan bagi seorang muslim. Apakah ia akan mengikuti Rasulullah saw. atau lebih mengalah kepada persepsi dan anggapan orang-orang. Apalagi jika kita sedang makan di luar. Padahal, bisa jadi terdapat banyak hikmah yang belum kita temukan saat ini. Sabdanya lagi dari Turmudzi (di dhaif kan oleh Al-Albani), “Barangsiapa makan di piring, lalu ia menjilatinya, maka piring itu akan memohonkan ampun untuknya.”

11. Tidak minum langsung setelah makan atau selama makan

Kita dianjurkan untuk minum setidaknya 2,5 liter dalam sehari. Namun, minum pada saat makan justru akan membahayakan tubuh kita. Minum air langsung setelah makan atau ketika makan dapat meminimalisir pengeluaran asam lambung, sehingga makanan tidak dapat dicerna dengan baik. Selain itu, banyaknya air tersebut justru akan mempersulit gerak makanan di dalam usus. Seorang yang sedang makan mendaknya menahan diri dari minum air, dan jika pun harus meminum air karena makanan yang tersendat di kerongkongan, maka satu atau dua teguk air sudah cukup untuk mengantarkan makanan ke dalam lambung. Sedangkan setelah selesai makan, hendaknya menahan sekitar 30 menit dari meminum air, agar lambung dapat dengan optimal mengeluarkan asam lambungnya. Setelah itu, barulah kita meminum air yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tubuh terhadap air.

Langsung meminum air pada saat lelah atau selepas berolahraga juga kurang baik, demikian juga setelah berhubungan badan, sebelum makan langsung, atau sesudah makan buah-buahan, meskipun pada sebagian makanan tidak menjadi masalah. Sama halnya juga dengan sesudah dari kamar mandi atau bangun tidur. Semua hal tersebut dapat mengganggu kesehatan. Begitu menurut Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah.

12. Mengambil nafas tiga kali ketika minum

Kebiasaan Rasulullah saw. dalam minum adalah tidak langsung menghabiskan air dengan sekali teguk, melainkan dengan beberapa kali teguk, dan beliau menyelinginya dengan mengambil nafas di sela-sela minum tersebut sebanyak tiga kali. Dari Anas ibn Malik diriwayatkan, “Bahwa Rasulullah saw. selalu mengambil nafas tiga kali ketika minum.” (Muttafaq ‘Alayh). Rasulullah saw. senantiasa melakukan cara ini karena menurut beliau saw., “Cara itu lebih memuaskan, lebih enak, dan lebih sehat.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ahmad, Turmudzi, Nasa’i,, dan Ibn Majah). Maksud dari mengambil nafas saat minum adalah dengan menjauhkan terlebih dahulu cangkir atau gelas yang digunakan dari mulut, baru bernafas, dan setelah itu meneruskan minumnya kembali, sebagaimana dalam riwayat lain disebutkan, “Apablia salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia, bernafas dalam air, tetapi hendaknya dijauhkan dulu cangkir minumnya dari mulutnya.”

Cara minum seperti ini lebih selamat untuk menghadapi panas lambung dan lambung tidak terserang hawa dingin dengan sekaligus dalam satu waktu. Penggempuran secara spontan dapat mengganggu metabolisme pada organ lambung dan liver. Kondisi seperti ini biasanya terjadi pada orang yang sangat kehausan sehingga ia minum air dengan sekaligus. Padahal, haus itu pun tidak akan hilang dengan meneguk air sekaligus. Rasa haus yang amat sangat hanya akan hilang dengan sempurna dengan meneguk air secara perlahan. Abdullah Ibn Mubarrak, Al-Bayhaqi, dan ‘ulama lainnya meriwayatkan dari Said ibn Manshur, Ibn as-Sunni, dan Abu Nu’aim, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Kalau salah seorang di antara kalian minum, hendaknya ia meneguknya seperti orang menghisap, bukan seperti orang menuang air. Penyakit liver (al-kubaad/ hepatitis) di antaranya karena minum seperti itu.” Rasulullah saw. juga pernah bersabda, “Janganlah kalian minum sekaligus seperti seekor unta, akan tetapi minumlah dua atau tiga kali teguk.” (HR. Turmudzi)

Diusahakan pula untuk tidak banyak meminum air yang terlalu panas atau terlalu dingin karena dapat merusak lambung. Air yang terlalu panas dapat membakar lidah, tenggorokan, serta menambah panas lambung yang mengakibatkan udara di dalam lambung meluap hingga dada dan otak. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan sesak di dada atau migrain. Sedangkan air yang terlalu dingin dapat menghambat proses sekresi di dalam lambung dan juga dapat menyebabkan infeksi pada selaput yang tersembunyi di lambung.

13. Minum dengan duduk dan berdiri

Sebagaimana pada saat makan, Nabi saw. senantiasa membiasakan minum dengan posisi duduk. Bahkan dalam sebuah hadits, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah melarang minum sambil berdiri. Anas ibn Malik ra. berkata, “Bahwa Rasulullah saw. melarang seseorang minum dengan berdiri.” (HR. Muslim). Namun, dalam riwayat shahih yang lain juga dikisahkan bahwa Rasulullah saw. minum sambil berdiri. Dari Amru ibn Syu’ayb dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah saw. minum sambil duduk dan berdiri. Sebagian besar ‘ulama sependapat bahwa riwayat yang kedua (minum berdiri) menghapus hukum pada riwayat pertama (melarang minum berdiri).

Hal tersebut ditegaskan dalam sebuah kisah disebutkan bahwa Imam ‘Ali ibn. Abi Thalib ra. pernah minum sambil berdiri, lalu seorang shahabat memprotes perbuatan tersebut. ‘Ali ra. menjawab, “Aku tidak akan melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.” Namun, sebagian ‘ulama menegaskan bahwa minum sambil berdiri hanya diperbolehkan dalam keadaan mendesak saja. Karena dalam riwayat di atas, yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. minum sambil berdiri adalah pada saat terdesak. Pada waktu itu orang-orang berebut untuk mengambil air zamzam, beliau saw. berusaha juga untuk mengambilnya, dan melihat kondisi seperti ini, Ibn ‘Abbas ra. memberikan air kepadanya lalu beliau meminumnya sambil berdiri. Beliau ra. berkata, “Aku pernah memberi minum air zamzam kepada Rasulullah saw., dan beliau saw. meminum sambil berdiri.” (Muttafaq ‘Alayh)

Minum sambil berdiri memang dinilai dapat merusak kesehatan, terutama bagi yang tidak terbiasa melakukannya. Hal ini dikarenakan air yang turun secara langsung dan cepat dikhawatirkan akan menyebabkan konfrontasi pada suhu panas di dalam tubuh yang akan mengganggu proses metabolisme, sebagaimana yang diakibatkan dari meminum air yang sangat banyak sekaligus. Tentu saja hal ini berbahaya bagi yang meminumnya. Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah pun menegaskan bahwa minum dengan berdiri sangat tidak baik bila menjadi kebiasaan.

14. Menutup bejana tempat minum

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir ibn Abdullah, ia bercerita: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tutuplah bejana dan tutuplah tempat minum, karena satu tahun itu ada satu malam dimana wabah penyakit turun. Setiap kali wabah itu melewati bejana yang tidak tertutup atau tempat minum yang tidak tertutup, pasti akan menaruhkan bibit penyakitnya di tempat tersebut.”

Menutup bejana atau tempat minum dapat menghalangi kotoran atau serangga yang membawa bakteri ataupun virus jatuh ke dalamnya. Dengan demikian, air akan terjaga kebersihannya sehingga terbebas dari penyakit. Bahkan Rasulullah saw. memerintahkan agar bejana itu ditutup meski dengan sebatang kayu. Hal ini merupakan sikap yang sangat preventif yang diajarkan oleh Rasulullah saw.. Beliau sangat berhati-hati sehingga jangan sesekali meninggalkan bejana atau tempat minum dalam kondisi terbuka.

15. Tidak meminum langsung dari bejana (teko)

Kebiasaan para raja dan bangsawan pada zamannya adalah dengan meminum langsung air dari bejana atau teko. Ini menunjukkan keangkuhan dan kesombongan diri mereka. Selain itu, dilihat dari sudut pandang medis, hal tersebut merupakan kebiasaan yang buruk dan harus dihindari.

Orang yang meminum air langsung dari bejana akan bernafas berkali-kali. Tentu saja hal ini mengotori kandungan air yang ada dalam bejana tersebut. Selain itu, seorang yang langsung meminum dari bejana tidak akan tahu apakah air tersebut masih bersih atau sudah tercampur dengan kotoran karena ia tidak sempat melihatnya terlebih dahulu. Atau bisa jadi air yang masuk ke dalam perut terlalu berlebihan sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri.

16. Tidak minum dari cangkir yang terpecah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abu Sa’id al-Khudri ra., ia berkata, “Rasulullah saw. melarang minum dari bagian cangkir yang terpecah dan melarang untuk bernafas dalam air.” Dalam Ath-Thibb An-Nabawi, Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan setidaknya ada lima buah hikmah yang dapat kita petik dari dilarangnya meminum dari bagian cangkir yang terpecah, yaitu.

1. Kotoran yang biasanya ada di permukaan air, akan berkumpul di bagian cangkir yang sompel, lain halnya bagian pinggir cangkir yang mulus.

2. Itu bisa mengganggu saat minum. Minum melalui bagian cangkir yang sompel atau pecah tidak bisa optimal dan baik.

3. Kotoran dan sejenisnya biasa terkumpul di cangkir yang pecah, karena tidak ikut terbersihkan saat dicuci, sebagaimana bagian cangkir yang masih baik.

4. Bagian yang sompel adalah bagian yang jelek pada cangkir, yakni lokasi yang tidak bagus sehingga harus dihindari, lebih baik dicari bagian yang masih baik. Karena bagian yang buruk dari segala sesuatu pasti tidak ada baiknya. Ada salah seorang ‘ulama as-Salaf ash-Shalih yang membeli barang yang jelek kualitasnya. ‘Ulama tadi berkata, “Jangan lakukan itu. Tidakkah dengkau mengetahui bahwa Allah mencabut keberkahan dari segala barang yang jelek.”

5. Bisa jadi bagian yang pecah itu memiliki belahan atau bagian runcing yang bisa melukai mulut orang yang minum lewat bagian tersebut. Dan banyak lagi bahaya-bahaya lainnya.

Memang bisa jadi masih banyak lagi keburukan yang belum kita temukan saat ini. Namun, lebih dari itu, hal ini juga menjadi bukti ketaatan dalam mengikuti sunnah Nabawiyah. Karena bagi seorang muslim sejati, diketahui ataupun tidak hikmah yang terkandung dalam syari’at tetap akan ia laksanakan dengan sepenuh hati.

17. Tidak bernafas dalam air minum

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa Rasulullah saw. biasa mengambil nafas tiga kali dalam sekali minum, namun beliau saw. tidak melakukannya pada saat mulut masih berada di atas gelas. Dari Ibn ‘Abbas, ia bercerita, “Rasulullah saw. melarang meniup air dan bernafas dalam air minum.” (HR. Turmudzi). DR. Musthafa Sa’id, sebagaimana dikutip al-Ustadz Abduh Zulfidar Akaha, menyatakan bahwa hendaknya kita mengambil nafas jauh dari tempat minumnya, karena hal ini bermanfaat bagi kesehatannya. Karena saat seorang bernafas di atas gelas yang berisi air akan menyebabkan air tersebut tercemar yang diakibatkan oleh karbondioksida yang dikeluarkan. Rasikonya, menimbulkan bau busuk pada air yang akan diminum, terutama pada sebagian orang yang memiliki masalah bau mulut.

Selain itu, beberapa kebiasaan lain yang juga patut kita perhatikan adalah bahwa beliau saw.. tidak pernah menggabungkan dua jenis makanan yang sama-sama panas, sama-sama dingin, sama-sama lengket, sama-sama kasar, sama-sama bersifat pencahar, sama-sama kental, atau sama-sama cair. Beliau saw. juga tidak pernah mencampuradukkan makanan yang memiliki unsure saling berlawanan, antara yang berserat kasar dengan yang bersifat pencahar, antara makanan yang dipanggang dengan makanan yang dimasak, atau antara yang segar atau yang sudah dikeringkan/ di buat dendeng. Maka kita akan menemukan bahwa Rasulullah saw. tidak pernah mencampur susu dengan ikan, susu dengan yoghurt, susu dengan telur, atau daging dengan susu. Beliau juga tidak suka dengan makanan kemarin yang dihangatkan lagi, atau makanan yang berbau amis dan terlalu asin, seperti makanan yang diawetkan, acar dan ikan, atau daging asin.

Kebiasaan makan yang baik juga berkaitan dengan cara mengunyah makanan. Gangguan pencernaan biasanya diawali dari masuknya makanan yang masih kasar dan sulit dicerna ke dalam tubuh. Maka, Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad as-Sayyid menegaskan bahwa tidak ada yang membuat lebih kacau dibandingkan sarapan yang dilakukan secara tergesa-gesa atau makan saat tengah bekerja.

Ia juga melanjutkan bahwa gigi yang baik dan bersih juga berperan penting dalam proses pencernaan makanan. Maka perbanyaklah mengonsumsi makanan yang kaya akan vitamin C dan garam mineral karena memiliki unsur yang penting bagi pemeliharaan dan penjagaan gigi dari karies dan sakit di gusi.

Kita pun harus berhati-hati dengan fast food yang mengandung banyak bahan kimia sintetis sebagai campuran. Makanan-makanan instan memang praktis dan memudahkan, namun sungguh sangat tidak baik bagi kesehatan. Bahan pengawet, misalnya, biasanya terbuat dari asam benzoate dan garamnya, asam methanol dan garamnya, serta asam sulfat dan garamnya. Bahan-bahan tersebut jelas sangat membahayakan tubuh jika terus menerus dikonsumsi. Karena kandungan yang sedikit pada setiap jenis fast food atau makanan instan lainnya akan menjadi banyak jika kita terus menerus mengonsumsinya.

Begitu pun dengan bahan-bahan pencegah oksidasi (Butylated hydroxytolune, Butylated hydroxyanisole, Propyl gallate, Stannous chloride), bahan emulsi (Mono & diglycerides, Poly glycerol esters, Lecithin), zat pewarna (Gyms, Cellulose, Gelatin, Carrageenan), zat pewangi aktif yang terbuat dari monosodium glutamate, serta pemanis buatan pengganti gula (sakarin) yang sangat berbahaya bagi tubuh. Kita harus bisa memperhatikan daftar unsur-unsur yang terkandung pada setiap jenis makanan yang akan kita konsumsi. Kita harus sebisa mungkin menhindari berbagai jenis makanan yang mengandung bahan-bahan kimia sintetis yang telah disebutkan tadi.


[1] Pola Makan Rasulullah, terjemahan dari at-Taghdziyyah al-Islamiyyah, karya Prof. Dr. Basith Muhammad as-Sayyid

[2] Lihat 165 Kebiasaan Nabi saw..

[3] Lihat juga QS. Al-Waqi’ah, 56: 27-47

[4] Lihat 165 Kebisaan Nabi saw.

Lepas… Januari 28, 2009

Posted by hudzayfah in Perjalanan Sang Waktu.
add a comment

Aku ingin hidup seribu tahun lagi, begitu Chairil Anwar bertutur. Tapi, saat kucoba renungi, jangankan untuk 1000 tahun, rasa2nya untuk hidup 100 tahun akan terasa sangat berat.

Hanya ada maksiyat di setiap langkah. Bahkan, semakin cepat kematian datang berarti semakin cepat bidadari menjemputku. Jikalau saja luka yag tergores terhapus dengan indah…

Oh,,, dunia, tidakkah kau dengar jeritan nurani yang kini dilanda resah…

Rindu itu kian membelenggu, tapi alam masih menunggu…

Padahal matahari hampir terbenam…

Kuingin pergi saja,,, tuk melepas penat…

Gantikan malam pekat karena kuyakin fajar semakin mendekat…

Dunia, dunia, kau menjeratku lagi. Tapi sayang, ku tlah pergi…

Ath-Thibb An-Nabawi (6) Januari 27, 2009

Posted by hudzayfah in Metode Pengobatan Nabi saw..
add a comment

PERUT ADALAH SUMBER PENYAKIT

Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah bersabda bahwa perut adalah sumber dari segala macam penyakit. Walaupun hingga saat ini belum ada kesepakatan di kalangan akademisi kesehatan tentang defenisi “perut” yang dimaksud, namun sebagian besar akademisi kesehatan dalam dunia herbal menyepakati bahwa yang dimaksud dengan “perut” adalah lebih mengarah pada kolon (usus besar).[1] Karena pada organ inilah seringkali terjadi penumpukan sisa-sisa makanan (feces) yang melekat pada dinding-dinding dalamnya. Hal tersebut mengakibatkan peradangan pada usus besar dan melemahnya sistem imunitas tubuh kita, sedangkan bakteri dengan mudah berkembang biak di sana.

Sistem imunitas tubuh yang lemah akan menyebabkan mudahnya tubuh terserang penyakit karena tubuh tidak sanggup melawan segala macam penyakit yang menyerang. Karenanya Allah berfirman,

“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan…” (QS. Al-A’raaf, 7: 31)

Hal tersebut dipertegas oleh sabda Rasulullah saw.

“Sesungguhnya sikap yang berlebih-lebihan bila kamu memakan segala sesuatu yang kamu inginkan.” (HR. Ibn Majah)

Makan dan minum dengan berlebihan akan menyebabkan organ tubuh harus bekerja lebih keras daripada seharusnya. Hal tersebut mengakibatkan kelemahan pada sistem pencernaan sehingga pembakaran makanan dan minuman pada akhirnya tidak sempurna. Sisa-sisa pembakaran yang tidak sempurna inilah yang kemudian melekat pada lipatan-lipatan dinding kolon. Karenanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada bekas yang diisikan oleh anak Adam yang lebih keji selain daripada perut. Cukuplah bagi anak Adam dengan beberapa suapan untuk menegakkan tulang belakangnya. Dan sekiranya ia terpaksa melakukannya juga, maka 1/3 untuk makanannya, 1/3 untuk minumannya, dan 1/3 untuk nafasnya.” (HR. Turmudzi, Ibn Majah, dan Muslim)

Lihatlah bagaimana Rasulullah saw. memerintahkan ummatnya untuk senantiasa menjaga keseimbangan, termasuk keseimbangan di dalam perut yang memang akan menjadi sumber penyakit saat tidak lagi diperlakukan sebagaimana mestinya. “Kami adalah orang-orang yang tidak makan, kecuali setelah lapar, dan bila makan, kami tidak sampai kenyang.”

Hal tersebut dikarenakan porsi minimal (baca: secukupnya saja) sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Permasalahan yang sebenarnya terjadi dari pola makan kita bukan terletak pada kuantitasnya, tetapi pada kualitasnya. Baik kualitas zat makanannya ataupun kualitas mengonsumsinya. Hal tersebut kembali disebutkan oleh Rasulullah saw, “Makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, makanan empat orang cukup untuk delapan orang.” (HR. Bukhari Muslim). Bahkan, Rasulullah saw. menyebutkan orang-orang yang berlebihan dalam memakan makanan sebagai sifat dari orang-orang kafir. Sabdanya, “Seorang mu’min makan dengan satu usus, sementara orang kafir makan dengan tujuh usus.” (HR. Muslim, Turmudzi, Ahmad, dan Ibn Majah). Sementara ‘Umar ibn Khattab ra. pernah berkata, “Jauhilah oleh kalian sikap rakus dalam makan, karena tindakan itu bisa merusak tubuh, dan dapat mengundang penyakit.”

Sistem Pencernaan Manusia

Sistem pencernaan merupakan sebuah system yang tersusun rapi untuk mencerna zat makanan dari dalam tubuh, menyerap zat yang terkandung di dalamnya serta membuang zat sisa yang tidak berguna bagi tubuh. Dalam melaksanakan tugasnya ini, system pencernaan memiliki beberapa organ yang membentuk sebuah saluran pencernaan dari mulut hingga anus. Organ-organ yang dimaksud adalah.

— Mulut

— Pharynx (tekak)

— Oesophagus (kerongkongan)

— Lambung

— Usus Halus

— Usus Besar (kolon)

— Liver, empedu, dan pancreas

— Anus

Sistem pencernaan mengurai makanan menjadi komponen-komponen yang lebih sederhana untuk digunakan oleh sel-sel tubuh serta membuang bahan sisa sebagai zat buangan. Proses pencernaan berawal dari mulut dan melakukan proses dengan bantuan gigi dan lidah, sedangkan zat yang terdapat dalam ludah mengurai karbohidrat. Selanjutnya makanan diteruskan ke tekak dan kerongkongan

Setelah itu, makanan masuk ke dalam lambung selama kurang lebih lima jam, sementara asam lambung makanan menjadi chime. Selanjutnya makanan dicerna di dalam usus halus oleh dua jenis enzim (pepsin dan renin). Zat makanan yang dibutuhkan tubuh diurai lebih lanjut oleh liver dan pankreas. Sisa-sisa makanan yang tidak berguna dialirkan melalui kolon untuk dibuang melalui anus.

Usus Besar (Kolon)

TinjaProses pencernaan akan berjalan dengan baik selama kita bisa menjaga makanan ataupun minuman yang masuk ke dalam perut kita. Sistem pencernaan dapat mengalami kelemahan atau peradangan yang dapat menyebabkan tidak optimalnya proses pencernaan yang berlangsung selanjutnya. Dalam permasalahan ini, kita akan mengkhususkan pada pembahasan mengenai usus besar dan kelemahan yang menimpanya.

Kolon merupakan tempat transit zat-zat sisa makanan di dalam tubuh. Zat tersebut kurang lebih berada dalam kolon selama 14 jam. Fungsi utama usus besar sendiri adalah menyerap air kembali dan menghasilkan lender (mucus) yang berperan sebagai pelican feces untuk membantu pengeluaran melalui anus. Tidak semua zat sisa dibuang melalui anus, sebagiannya menempel pada dinding-dinding kolon,diperkirakan terdapat 10-15 pound.

Zat sisa (feces) yang tidak dapat dikeluarkan dan mengendap di dalam kolon disebut mucoid. Mucoid yang terjebak di dalam usus itulah yang kemudian dapat menyebabkan berbagai peradangan serta kelemahan pada kolon (usus besar). Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya.

ž Terlalu banyak makan

Saat tubuh terlalu banyak memasukkan makanan ke dalam perut, sistem pencernaan terlalu keras bekerja sehingga jika terus dibiarkan akan menyebabkan kelemahan pada beberapa organ pencernaan, khususnya pada usus besar sebagai saluran pencernaan terakhir sebelum feces dibuang melalui anus. Akhirnya, banyak sekali zat sisa makanan yang tidak tercerna dengan sempurna.

ž Tekanan perasaan

Makan dalam kondisi emosional serta mental yang tertekan akan mengakibatkan makanan tidak dapat dicerna dengan sempurna. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan di Eropa, dengan menggunakan sample kucing, ditemukan bahwa makanan yang dimakan pada dalam suasana yang tertekan, guncang, stress, dan sebagainya hanya akan mengendapkan makanan di lambung. Lambung tidak berjalan optimal, bahkan lambung tidak sanggup mengeluarkan asam lambung untuk mengurai makanan. Dalam penelitian itu, seekor kucing diberi makan, dan sesaat setelah selesai makan, dihadirkan seekor anjing yang kemudian membuat kucing ketakutan dan tertekan kedua binatang ini dipertemukan. Lalu, diperlihatkan dengan sinar X pada tubuh kucing ini, ternyata selama tekanan itu masih terasa pada diri kucing, makanan benar-benar mengendap, sedangkan tubuh, dalam hal ini system pencernaan, tidak bekerja sama sekali. Sistem pencernaan baru kembali bekerja saat kondisi kucing benar-benar telah tenang, yaitu sekitar empat jam kemudian.

ž Faktor Usia

Semakin lanjut usia, asam hidrolik di dalam lambung semakin sedikit dihasilkan. Ini merupakan sunnatullah, namun kita bisa meminimalisir terjadinya hal ini dengan pola makan yang benar sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Beliau saw. memang benar-benar dijadikan rujukan oleh Allah swt. bagi ummat manusia di dunia dalam segala bidang. Termasuk di dalamnya adalah cara makan. Maka, benar saja, saat kita tidak memperhatikan pola makan yang benar sesuai dengan sunnah Rasul, berbagai penyakit berat bermunculan.

ž Cara makan yang salah

Cara makan yang tidak benar juga akan mengalami beberapa masalah pada lambung, liver, dan usus. Di antara cara makan yang salah adalah.

— Zat makanan yang tidak seimbang

— Terlalu banyak minum pada saat makan

— Kebiasaan makan yang terlalu cepat

Berbagai Kelemahan Pada Usus

Posisi kolon yang normal dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Dapat kita perhatikan bersama bahwa dengan posisi seperti ini, kolon sanggup menopang beberapa organ, serta menjaga organ-organ yang berada di antara kolon bagian atas dengan bagian bawah perut. Pada ruang di antara kolon bagian atas dengan kolon bagian bawah atau bawah perut wanita terdapat system reproduksi yang sangat vital, sehingga pada saat kolon mengalami peradangan, maka kemungkinan juga akan memengaruhi system reproduksi wanita tersebut.

Dunia medis modern telah meneliti bahwa kelemahan kolon terdiri atas beberapa jenis. Semua kelemahan ini sangat berbahaya dan penyebab yang paling utama adalah permasalahan makanan yang masuk ke dalam perut kita. Beberapa kelemahan tersebut di antaranya.

1. Ballooned Sigmoid

Ballooned Sigmoid yaitu keadaan di mana pada bagian sigmoid usus mengalami penggelembungan. Hal ini biasanya disebabkan oleh system pencernaan yang tidak baik, kram, tegang (nervous), atau banyak gas (udara yang tidak seimbang). Jika dibiarkan, maka akan merusak kinerja kolon.

2. Stricture

Yaitu penyempitan pada beberapa bagian pada usus besar. Hal ini akan menyebabkan endapan feces yang lebih benyak lagi, dan jika terjadi kontak zat karsinogenik yang terkandung dalam feces dan usus besar akan mengakibatkan kanker usus.

3. Prolapsus

Otot kolon transversal menggelantung turun dan pada beberapa kasus menimpa organ-organ yang ada di bawahnya. Hal ini mengakibatkan terhambatnya feces, aliran darah, serta saraf pada organ yang dipengaruhinya. Pada wanita, prolapsus bisa menyebabkan rusaknya organ-organ reproduksi.

4. Spasm

Spasm merupkan istilah lain dari Bowel Spasticity atau dalan bahasa Indonesia biasa disebut dengan Kejang Usus. Yaitu terjadinya kekejangan otot pada dinding usus yang akan menghambat pembuangan feces. Biasanya spasm disertai dengan rasa yang nyeri pada perut bagian kiri bawah.

5. Diverticula

Pada kasus diverticula, usus membentuk kantung-kantung kecil, baik pada bagian luar ataupun dalam usus. Karenanya, kondisi seperti ini juga sering disebut dengan istilah Bowel Pocket (kantung-kantung usus). Kantung-kantung tersebut sangat mudah dimasuki chime, yaitu hasil pencernaan makanan sangat halus. Akibatnya chime yang lama mengendap menyebabkan infestasi mikroba penyebab infeksi dan keracunan.

6. Colitis

Yaitu keadaan komplikasi di mana usus besar mengalami penggelembungan disertai kejang yang amat sangat serta juga munculnya kantung-kantung usus. Kondisi ini biasanya adalah hasil dari kondisi-kondisi kelemahan usus yang dibiarkan.

Kondisi usus besar yang sehat dengan usus yang memiliki kelemahan bila dibandingkan akan tampak seperti pada gambar di bawah ini.

Irid62


[1] Sebagian ahli medis menyebutkan bahwa yang dimaksud “perut” dalam hadits tersebut berarti lambung, sedangkan sebagian lainnya mengartikan kolon (usus besar).

Ath-Thibb An-Nabawi (5) Januari 27, 2009

Posted by hudzayfah in Metode Pengobatan Nabi saw..
Tags: , , , ,
add a comment

KEBERSIHAN DAN KESUCIAN (THAHARAH)

URGENSI THAHARAH

Hampir dalam setiap kitab fiqh, para fuqaha selalu menyimpan pembahasan thaharah sebagai sesuatu yang dibahas di awal BAB. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kebersihan atau kesucian dalam Islam. Selain dapat menjaga ummatnya dari berbagai penyakit, thaharah dalam Islam juga berperan sebagai syarat dari sahnya sebuah peribadahan. Seseorang tidak dapat beribadah saat ia memiliki hadats. Ia pun tidak dapat beribadah saat pakaian atau tempat yang akan dilaksanakannya peribadahan terkena najis. Karena urgensinya dalam menegakkan tiang-tiang diin ini, Rasulullah saw. bersabda tentang thaharah, “Ath-Thahuur (suci) itu sebagian daripada Iman.” Dalam al-Quran, Allah swt. menegaskan betapa pentingnya thaharah dalam Islam. Allah swt. berfirman.

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah, 2: 222)

“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir, 74: 4)

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams, 91: 9-10)

Allah juga berfirman tentang kewajiban berwudhu untuk membersihkan hadats kecil serta mandi untuk membersihkan hadats besar. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka bersucilah.” (QS. Al-Maa’idah, 5: 6)

Artinya, tidak akan diterima setiap ibadah yang kita lakukan jika tidak dilakukan dalam kondisi badan yang suci dan bersih. Begitulah Islam mengajarkan sebuah sikap yang sangat menjaga kebersihan dan kesucian. Rasulullah, dalam sabdanya yang lain memberikan gambaran bahwa Allah swt. hanya menyukai yang baik-baik. “Sesungguhnya Allah itu thayyib dan tidak menerima sesuatu kecuali yang thayyib.” Sebagaimana sabdanya juga “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”

Kebersihan dan kesucian adalah hal yang thayyib yang akan menjadi syarat diterimanya segala sesuatu. Maka dari itu, tidak ada alasan bagi setiap mu’min untuk tidak menjaga kebersihan dan kesucian diri dan lingkungannya. Jika seorang mu’min tidak peduli terhadap kondisi lingkungannya, maka tentulah imannya belum sempurna sebagaimana seorang yang sedang shalat yang kemudian melupakan salah satu dari rukun shalat. Sudah tentu shalatnya tidak diterima. Jangan sampai, keimanan kita tidak diterima oleh Allah swt. dikarenakan kita lalai dalam menjaga kebersihan dan kesucian, baik diri maupun lingkungan kita.

AIR

Air merupakan alat penyuci yang utama dalam thaharah. Syari’at telah menetapkan bahwa selama masih ada air, maka hendaklah kita tidak menggunakan alat yang lain. Karenanya, kita perlu mengetahui jenis air apa saja yang boleh digunakan sebagai penyuci.

Macam-Macam Air

H. Sulaiman Rasjid menyebutkan dalam Fiqh Islam bahwa air, dalam pandangan syari’at terdiri atas beberapa jenis, yaitu.

1. Air yang suci dan menyucikan

Air jenis ini halal untuk diminum serta dapat digunakan untuk bersuci membersihkan hadats dan najis. Air jenis ini adalah seluruh air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang masih tetap keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang mencari (salju yang mencari), air embun, air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan air yang keluar dari mata air. Firman Allah swt.

“(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu air dari langit untuk menyucikan kamu dengannya dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaithan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al-Anfaal, 8: 11)

Sabda Rasulullah saw. Dari Abu Hurayrah. Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw. tentang laut. “Air laut itu suci dan menyucikan. Bangkainya halal dimakan.” (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa`i, Ibn Majah, dan Ibn Abi Syaybah, di Shahih-kan oleh Ibn Khuzaymah dan Turmudzi).

Dengan demikian, kita bisa menggunakan jenis air yang sebagaimana disebutkan sebagai penyuci ataupun air minum. Namun, khusus untuk air yang akan dikonsumsi, hendaknya dilakukan uji coba terlebih dahulu untuk mengukur kadar thayyiban-nya. Yaitu ujicoba persentase kandungan mikroba serta mineral dan logam di dalamnya.

2. Air suci, tapi tidak menyucikan

Air dapat berubah hukumnya menjadi tidak menyucikan. Perubahan itu meliputi perubahan sifatnya yang meliputi warna, rasa, dan bau. Jika salah satunya berubah, maka dapat dipastikan bahwa air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, walaupun bisa saja kandungan secara dzati masih suci dan halal dikonsumsi. Termasuk jenis air seperti ini adalah.

a) Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda suci seperti air kopi, teh, dan sejenisnya.

b) Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu, air kelapa, dan sejenisnya.

c) Air yang kurang dari dua qullah. Walaupun demikian, jika kemutlakannya masih terpelihara, yaitu terjaga warna, rasa, dan baunya, maka menurut Ust. Sayyid Sabiq masih tetap menyucikan. Begitu pun untuk jenis air yang ketiga. ‘Ulama yang mengategorikan air dua qullah sebagai air suci yang tidak menyucikan berpegang pada riwayat ‘Abdullah ibn ‘Umar. Beliau berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Apabila air itu dua qullah, maka ia tidak akan mengandung kotoran”. Dalam riwayat yang lain disebutkan “tidak akan menjadi najis”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa`i, Ibn Majah, dan Ibn Abi Syaybah, di shahih-kan oleh Ibn Khuzaymah dan Turmudzi).

Mereka menafsirkan bahwa air yang kurang dari dua qullah tidak memenuhi syarat yang disebut dalam hadits tersebut, sehingga tidak bisa digunakan untuk bersuci. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan air dua qullah..? Menurut madzhab Syafi’i, yang dimaksudkan air dua qullah adalah air yang memenuhi satu tempat yang lebar, panjang, dan dalamnya masing-masing satu seperempat hasta (+/- 60 cm).

Sedangkan fuqaha yang lain berpegang pada pendapat bahwa selama air tersebut belum berubah warna, rasa, atau baunya, maka ia masih boleh digunakan sebagai penyuci. Hal ini dikarenakan bahwa tidak ada satu hadits pun yang menetapkan ukuran dua qullah dengan satu seperempat hasta atau lainnya. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ibn Hajjar al-Atsqalani serta beberapa ‘ulama lainnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Bayhaqi dari Abi Umamah al-Bahili. Ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Air itu tidak bisa dinajiskan oleh apapun, kecuali oleh sesuatu yang mengubah bau, rasa, dan warnanya” Bahkan, menurut Ibn Hajjar al-Atsqalani dalam Bulughul Maram, hadits dua qullah di atas ternyata dilemahkan oleh banyak Imam.

Namun, jikapun kita berpegang pada hadits ini, maka yang paling kuat adalah menetapkan makna dua qullah sebagai jumlah air tidak mengalir yang masih belum berubah warna, rasa, dan baunya. Apabila air tersebut telah berubah warna, rasa, dan baunya, maka hendaklah kita tidak menggunakannya sebagai penyuci walaupun jumlahnya lebih dari ukuran satu seperempat hasta. Sebaliknya, jika air tersebut masih belum berubah, baik warna, rasa, serta baunya, dapat kita gunakan sebagai penyuci walaupun jumlahnya tidak memenuhi satu seperempat hasta. Karena, sebagai penegas, bahwa tidak ada satu hadits pun yang menetapkan ukuran dua qullah.

Lalu bagaimana pendapat sebagian ‘ulama tentang tidak bolehnya kita menggunakan air telah terpakai atau digunakan untuk bersuci. Mereka berpendapat bahwa air tersebut adalah air musta’mal yang tidak dapat digunakan lagi untuk bersuci. Jawaban untuk pertanyaan ini adalah sebagaimana penjelasan air dua qullah di atas. Selama masih belum berubah warna, rasa, dan baunya, maka dapat digunakan untuk bersuci. Artinya, air musta’mal tetap suci lagi menyucikan.

Hal ini juga ditegaskan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibn ‘Abbas, bahwa Rasulullah saw. pernah mandi dengan (air) sisa (mandi) Maymunah. Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. biasa berwudhu dalam sebuah bejana dengan mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sedangkan bejana tersebut juga dipakai wudhu oleh keluarganya dengan cara yang sama dengan yang beliau saw. lakukan. Wallahu a’lam.

3. Air yang bernajis

Air bernajis yaitu air yang telah berubah, baik warna, rasa, dan baunya disebabkan oleh adanya najis yang mengenainya. Hukum air ini tidak bisa digunakan, baik sebagai penyuci ataupun untuk dikonsumsi. Baik jumlahnya sedikit ataupun banyak, berdasarkan kesepakatan kita pada pembahasan dua qullah di atas. Namun, jika perubahannya bukan karena sesuatu yang najis, maka hukum air tersebut adalah tetap suci tapi tidak menyucikan.

Perubahan warna, rasa, dan bau yang disebabkan oleh benda najis tidak akan membuat air itu menjadi najis, apabila air tersebut adalah air mengalir. Hal ini berdasar atas hadits, “Air laut itu suci lagi menyucikan”. Wallahu a’lam.

4. Air Sisa Minum (asy-syu’ar)

Air sisa minuman yaitu air yang masih terdapat dalam wadah/ bejana setelah diminum. Hukum dari sisa air tersebut akan sangat bergantung kepada siapa yang meminumnya. Air sisa minum manusia, baik mu’min maupun kafir, dalam keadaan junub, haid, atau nifas, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan selama kemutlakannya terjaga. Begitu pun dengan sisa binatang yang halal dagingnya. Abu Bakr Ibn Mundzir mengatakan, “Para ‘ulama berijma’ bahwa sisa minuman binatang yang halal dagingnya boleh diminum dan dipakai untuk berwudhu.”

Sisa minuman bagal, keledai, dan binatang buas juga suci dan menyucikan, berdasarkan hadits dari Jabir ra. bahwa Nabi saw. pernah ditanya tentang bolehkah berwudhu dengan sisa minuman keledai, beliau saw. menjawab, “Boleh..!”. Demikian pula dengan sisa minuman semua binatang buas. (HR. Syafi’i, Daruquthni, dan Bayhaqi). Hal yang sama berlaku bagi minuman sisa kucing. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kucing itu tidak najis. Ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasa’i).

Adapun sisa minuman Anjing, maka hal tersebut adalah najis yang harus dijauhi. Dari Abu Hurayrah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Bila anjing minum pada bejana salah seorang di antara kamu, hendaklah tempat bekas minumnya dicuci sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari – Muslim).

Dalam riwayat Ahmad ditambah, “dan cucian yang pertama mestilah dengan tanah.” Begitu pun dengan Babi, air sisa minumnya adalah najis karena kotor, menjijikan, dan berdasarkan nash-nash al-Quran yang sudah jelas.

DEBU

Dari Jabir ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku: Aku diberi kemenangan dari perjalanan sebulan, dan dijadikan bumi itu sebagai tempat shalat dan penyuci; …” (Muttafaq ‘Alayh). Diriwayatkan oleh Muslim dari Hudzayfah, “…dan dijadikan tanah itu penyuci bagi kita apabila kita tidak mendapatkan air”. Diriwayatkan oleh Ahmad dari ‘Ali ibn Abi Thalib, “…dan dijadikan tanah bagiku sebagai penyuci”. Tanah atau debu merupakan alat penyuci selain air. Saat air tidak ditemukan, maka debu bisa digunakan. Proses penyucian hadats dengan menggunakan debu disebut tayammum.

Tayammum berlaku untuk membersihkan hadats kecil atau besar dan hanya digunakan untuk melaksanakan ibadah saja. Artinya, setelah ibadah tersebut selesai dilaksanakan, maka secara hakiki hadatsnya belum dibersihkan sepenuhnya hingga ditemukannya air. Jika air belum ditemukan hingga akan melaksanakan ibadah lagi, maka tayammum kembali dilakukan untuk memenuhi syarat pelaksanaan ibadah tersebut.

Walaupun demikian, sebagian ‘ulama berpendapat bahwa penyucian hadats dengan debu sama derajatnya dengan penyucian hadats yang menggunakan air. Artinya, hadats tersebut secara hakiki benar-benar telah bersih sehingga dapat beribadah tanpa harus mengulang tayammum untuk setiap ibadah. Golongan ini berbeda pendapat saat telah menemukan air. Pendapat pertama mengemukakan bahwa seseorang yang telah bertayammum harus mengulang penyuciannya dengan air saat telah menemukan air, sedangkan pendapat kedua tidak apa untuk tidak mengulangnya, karena dirinya telah suci, kecuali jika dirinya kembali berhadats, maka harus menggunakan air. Wallahu a’lam.

Dalam sebuah riwayat disebutkan pula bahwa debu pun bisa membersihkan najis. Bahkan untuk menghilangkan najis yang berat, sesuatu harus dicuci tujuh kali dengan satu kali penyucian menggunakan debu. Rasulullah saw. bersabda, “Bersihnya bejana seorang di antara kalian yang airnya telah dijilat anjing adalah setelah ia dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat yang lain, dari Ibn ‘Umar, beliau berkata : “Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah), Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Ummu Salamah bertanya : “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?”, Rasulullah menjawab: “Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal”. “Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka”, jelas Ummu Salamah. Rasulullah saw. berkata (lagi): “Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut”. Ummu Salamah berkata lagi: “Bagaimana jika terkena najis?” Rasulullah saw. menjawab: “Sapuan yang kedua adalah penyucinya.” Maksudnya adalah pada saat kain yang menjulur itu mengenai najis yang ada di tanah, maka sesungguhnya najis itu telah dibersihkan oleh debu-debu yang juga menyapu kain tersebut.

Kita lihat bagaimana Rasulullah saw. memberikan rukhshah bagi para wanita untuk mengenakan pakaian hingga satu hasta di bawah mata kaki, karena memang demikianlah yang diperintahkan oleh Allah swt., yaitu menutup aurat dengan sempurna. Sedangkan lebih dari satu hasta merupakan perbuatan yang berlebih-lebihan dan tidak ada faedahnya sama sekali.

Sama halnya dengan pria, tidak ada faedahnya untuk menjulurkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Walaupun sapuan kedua merupakan penyucinya, namun hal ini tidak berlaku bagi pria. Sabda Rasulullah saw., “Dan janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga tengah betis. Jika engkau enggan maka hingga kedua mata kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan”. (HR. Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (X/236) no 20882, dan di-shahih-kan oleh Syaikh al-Albani)

PERMASALAHAN NAJIS

Pengertian Dalam Fiqh Sunnah, Ust. Sayyid Sabiq berkata, “Najis adalah kotoran yang setiap muslim wajib menyucikan diri darinya dan menyucikan setiap sesuatu yang terkena kotoran najis tersebut.” Benda-Benda Najis Segala sesuatu di muka bumi ini adalah suci, selama tidak ada dalil (baik al-Quran maupun Hadits) yang menunjukkan dengan qath’i bahwa sesuatu tersebut adalah najis. Di antara benda najis tersebut adalah.

1. Bangkai binatang selain dari mayat manusia

Binatang yang tercekik, terbunuh, dan mati tanpa disembelih menjadi najis. Maka, diharamkan untuk memakannya. Barangsiapa yang menyentuhnya, maka yang tersentuh tersebut harus dibersihkan hingga tidak meninggalkan bekas. Namun, Rasulullah saw. telah menghalalkan dua buah bangkai, yaitu ikan dan belalang. (HR. Ahmad, Syafi’i, Ibn Majah, Bayhaqi, dan Daruquthni dari Ibn ‘Umar).

Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir, seperti semut, lebah, dan lainnya, maka ia adalah suci. Jika ia jatuh ke dalam sesuatu dan kemudian mati, maka tidaklah menyebabkan tempat tersebut najis. Begitu pun dengan tulang bangkai, tanduk, bulu, rambut, kulit, kuku serta perkara yang sejenis dengan itu, maka dikategorikan suci. Karena asalnya suci dan tidak ada satu dalil pun yang menyatakan najis. Begitu menurut Ust. Sayyid Sabiq.

2. Darah dan Nanah

Segala macam darah itu adalah najis, akan tetapi darah yang sedikit dimaafkan. Satu atau dua tetes darah, atau darah yang tersisa pada daging, darah yang menempel pada luka, darah nyamuk, serta darah bisul, maka ia dimaafkan berdasarkan atsar. Begitu pun bagi nanah. Imam Ibn Taymiyah tidak menghukumi nanah sebagai najis, beliau berkata, “Tidak mengapa karena yang disebut Allah hanyalah darah dan tidak ada yang menyebutkan tentang nanah.”

3. Daging Babi

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu najis (rijsun) – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’aam, 6: 145)

Sudah jelas bahwa babi memang najis (rijsun). Namun, sebagian ‘ulama memperbolehkan bulu babi untuk digunakan sebagai benang jahit. Wallahu a’lam…

4. Muntah, Kencing, dan Kotoran Manusia

Para ‘ulama telah bersepakat bahwa semuanya najis. Namun, tidak demikian bagi muntah yang sedikit. Begitu pun air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum ASI. Kedua hal tersebut diringankan dan cara membersihkannya adalah cukup dengan memercikkan air ke atasnya.

5. Wadi, Madzi, dan Mani

Wadi adalah cairan putih kental yang keluar mengiringi air kencing, hukumnya najis dan harus dibersihkan sebagaimana membersihkan air kencing. Sedangkan madzi, dijelaskan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh Kontemporer sebagai, “Cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual. Keluarnya madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak memancar, dan tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa. Madzi hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah saw. memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.” Begitu pun menurut Ust. Sayyid Sabiq, beliau berkata, “Mendapatkan keringanan sebagaimana kencing bayi laki-laki”. Sedangkan mani menurut pendapat yang kuat adalah suci. Cara membersihkannya cukup menghapusnya dengan secarik kain atau dengan dedaunan.

6. Kencing dan Kotoran yang Haram Dagingnya Ust. Sayyid Sabiq berkata, “Keduanya termasuk najis berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ibn Majah, dan Ibn Khuzaymah dari Ibn Mas’ud ra.. Rasulullah saw. berkata, “Ini adalah najis”. Sedangkan bagi binatang yang halal dagingnya tidak najis, karena Rasulullah saw. pernah menggunakan air kencing unta sebagai obat. Imam Syawkani mengatakan, “Pendapat yang kuat ialah kencing dan sisa makanan dari setiap hewan yang halal dagingnya adalah suci.” Begitu pun pendapat Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam ath-Thibb an-Nabawi. Sementara ‘ulama yang lain berpendapat bahwa hadits tersebut hanya menunjukkan kencing unta saja, tidak berlaku pada hewan yang lainnya. Namun, Ust. Sayyid Sabiq menegaskan bahwa yang kuat adalah tidak najis bagi hewan yang halal dagingnya.

7. Binatang Jallalah Binatang jallalah yaitu segala jenis binatang yang memakan kotoran. Binatang jallalah dihukumi najis karena adanya larangan mengendarai, memakan daging, serta meminum susunya. Ibn ‘Abbas berkata, “Rasulullah saw. melarang meminum air susu binatang jallalah.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Turmudzi). Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah saw. melarang mengendarai binatang jallalah.” Sedangkan dari ‘Amr ibn Syu’ayb, dari ayah, dari kakeknya ra. berkata, “Rasulullah saw. melarang keledai piaraan dan binatang jallalah, baik untuk dikendarai maupun untuk dimakan dagingnya.” (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Abu Dawud).

8. Khamr Jumhur ‘ulama berkata bahwa arak merupakan benda najis sebagaimana QS. Al-Maa’idah, 5: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (keji, kotor, atau najis), termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. Sedangkan sebagian lainnya tidak. Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud rijsun pada ayat tersebut adalah dari sisi ma’nawi, bukan pada zatnya (dzati). Sebagaimana kata rijsun pada QS. Al-Hajj, 22: 30. “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijsun itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. Berhala tidak najis bila disentuh, maka begitu pun dengan khamr. Karena memang kata rijsun dalam kedua ayat tersebut menunjukkan rijsun dari sisi ma’nawi bukan dzati. Sedangkan hukum haramnya khamr telah qath’i dan tidak bisa dibantah lagi. Satu ataupun dua tetes, khamr tetap diharamkan.

9. Anjing Anjing adalah najis dan wajib mencucinya apa saja yang terkena jilatnya, Dari Abu Hurayrah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Bila anjing minum pada bejana salah seorang di antara kamu, hendaklah tempat bekas minumnya dicuci sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari – Muslim). Dalam riwayat Ahmad ditambah, “dan cucian yang pertama mestilah dengan tanah”. Sedangkan bulu anjing, tidak ada satupun dalil yang menyatakan najis.

Cara Membersihkan Najis

Dalam bersuci, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan air. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Berhemat-hematlah dalam menggunakan air, sekalipun menggunakan air mengalir”. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air merupakan sifat yang tercela, karena sifat berlebih-lebihan (mubadzir) adalah sifat syaithan yang dibenci oleh Allah swt.. Perlu diingat pula bahwa setiap tetes air yang kita gunakan akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Allah swt. berfirman dalam al-Quran.

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al-Zalzalah, 99: 7-8)

1. Buang Air Rasulullah saw. melarang seseorang buang air kecil pada air yang tidak mengalir karena dikhawatirkan hal itu akan membuat najis air tersebut. Diriwayatkan dari Abu Hurayrah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian kencing pada air yang tidak mengalir.” (HR. Muslim).

Beliau saw. juga melarang seseorang mandi junub pada air yang tidak mengalir dengan mencelupkan badannya. Beliau saw. bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mandi pada air yang tidak mengalir, padahal ia sedang berjunub.” Selain itu, salah satu kebiasaan beliau saw. yang juga patut kita contoh adalah bahwa beliau saw. buang air kecil dengan jongkok. ‘A`isyah ra. berkata, “Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi saw. kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian percaya. Beliau tidak pernah kencing kecuali sambil duduk (jongkok)”. (HR. Turmudzi).

Selain merupakan sunnah Nabi saw., kencing dengan jongkok juga lebih baik dan lebih sehat. Kencing berdiri memungkinkan air kencing tidak keluar dengan sempurna sehingga akan menyebabkan endapan pada ginjal. Sisa-sisa air kencing yang mengendap ini, jika dibiarkan terlalu lama akan menyebabkan pengerasan dan pada akhirnya dapat menimbulkan batu ginjal. Kencing sambil jongkok dapat menuntaskan air kencing sampai ke titik terakhir sehingga endapan di ginjal dapat diminimalisir. Bahkan, lebih baik lagi, pada pria khsusunya, untuk mengurut kemaluan tiga kali agar dapat mengeluarkan sisa-sisa air kencing hingga tuntas.

Dalam Risalah fii Amradhil Qulub, Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah mengulang pernyataan Imam Ibn Taymiyah yang melarang melakukan hal demikian (mengurut tiga kali, berdehem, atau yang lainnya). Menurutnya, perbuatan demikian adalah perbuatan orang-orang yang ragu, sedangkan orang-orang yang ragu lebih dekat dengan syaithan. Imam Ibn Taymiyah juga menegaskan bahwa seluruh hadits yang berkaitan dengan hal demikian adalah dhaa`if dan tidak bisa dijadikan hujjah. Menurutnya, kantung air kencing seperti kantung susu, jika tidak diurut maka ia tidak akan keluar.

Perlu difahami bersama bahwa pendapat saya bukan bermaksud menentang pendapat Imam Ibn al-Qayyim ataupun Imam Ibn Taymiyah dalam masalah waswas. Ilmu modern senantiasa berkembang dan saat ini telah menemukan bahwa kencing yang tidak tuntas dapat mengakibatkan berbagai penyakit kronis. Tentu saja, sebagaimana kesepakatan di awal bahwa langkah preventif dalam Islam lebih diutamakan daripada langkah kuratif. Artinya, tidaklah termasuk golongan muwaswis (orang-orang yang ragu) orang yang melakukan hal demikian untuk mencegah penyakit yang berbahaya. Bahkan, bisa jadi mendapat nilai kebaikan di sisi Allah swt.. Bisa jadi, Imam Ibn Taymiyah berpendapat demikian karena banyaknya muwaswis pada masanya yang menyebarkan rasa waswas pada ummat sehingga dapat membahayakan, sedangkan di sisi lain, ilmu pengetahuan pun belum berkembang seperti pada saat masa kini. Apalagi, dalam permasalahan furu’iyyah, fatwa bisa berubah sesuai dengan tempat dan masa.

2. Menyucikan Badan dan Pakaian

Menurut Ust. Sayyid Sabiq, pakaian dan anggota badan yang terkena najis hendaknya dicuci dengan air hingga hilang dan tidak tampak lagi wujudnya. Namun, bila setelah dicuci bekasnya masih ada, maka hal tersebut dimaafkan. Jika najisnya tidak terlihat seperti air kencing, maka cukuplah mencuci walaupun hanya satu kali. Jika najis tersebut adalah pakaian bawah wanita, maka tanahlah yang menyucikan sehingga tidak perlu khawatir akan kesuciannya sebagaimana yang telah dibahas dalam Sub Bab Debu.

Begitu pun dengan bagian bawah sandal atau sepatu. Tanah adalah penyucinya. Sedangkan bila yang terkena najis bagian atasnya, maka menyucinya adalah dengan menghilangkan terlebih dahulu najisnya. Bekasnya cukup dilap dengan benda keras sebanyak tiga kali, sebagaimana membersihkan tempat istinja’. Bila yang terkena najis berupa cermin, pisau, pedang, kuku, bejana berkilat, serta setiap kepingan yang tidak memiliki lubang, menurut Ust. Sayyid Sabiq, cukup dilap atau digosok hingga bersih.

3. Menyucikan Tanah

Setiap tanah yang kering atau debu adalah suci dan menyucikan. Jika terkena najis yang kering, maka cukup dibuang najis tersebut. Sedangkan jika najisnya cair, maka menyucinya adalah dengan menyiramkan air di atasnya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat membersihkan air kencing seorang badwi yang kencing di masjid, yang diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Imam Muslim dari Abu Hurayrah, “Ada seorang badwi berdiri lalu kencing di dalam masjid. Lantas para shahabat pun berdiri untuk menangkapnya.

Nabi saw. bersabda, ‘Biarkanlah dia dan siramlah kencingnya dengan seember air, sebab kalian diutus untuk memberi keringanan, bukan untuk menyebabkan kesukaran kepada orang lain.”

4. Menyucikan Makanan yang Terkena Benda Najis Menyucikan makanan yang terkena najis juga bergantung pada sifat najis dan sifat makanan tersebut. Jika najis mengenai benda beku (kering), maka buanglah najis tersebut dan benda yang terkena najisnya, sedangkan sisanya tetap suci. Bila makanannya bersifat cair (minuman), maka seluruhnya menjadi najis berdasarkan kesepakatan ‘ulama. Sedangkan bila minuman tersebut dihinggapi lalat, maka celupkanlah lalat itu, dan kemudian bisa diminum. Sebagaimana sabda Nabi saw., “Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, kemudian angkat dan buanglah lalatnya sebab pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya ada obatnya”. (HR. Bukhari, Ibn Majah, dan Ahmad).

Dalam riwayat yang lain: “Sungguh pada salah satu sayap lalat ada racun dan pada sayap lainnya obat, maka apabila ia mengenai makananmu maka perhatikanlah lalat itu ketika hinggap di makananmu, sebab ia mendahulukan racunnya dan mengakhirkan obatnya”. (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Permasalahan lalat ini telah dibuktikan secara ilmiah oleh para peneliti dari IIIM (International Institute of Islamic Medicine), sebagaimana dikutip oleh islamicmedicine.org. Dari hasil penelitian tersebut ditegaskan bahwa bagian sayap dari lalat memproduksi zat sejenis enzim yang berukuran sangat kecil. Zat tersebut dinamakan Bakter Yofaj, yaitu tempat tubuhnya bakteri. Tempat ini menjadi tumbuhnya bakteri pembunuh dan bakteri penyembuh yang ukurannya sekitar 20:25 mili mikron. Karenanya, jika seekor lalat mengenai minuman atau makanan yang cair, maka celupkanlah keseluruhan bagian dari lalat tersebut agar bakteri penyembuh juga ikut dikeluarkan.

5. Menyucikan Kulit Binatang

Menyucikan kulit binatang yang sudah mati, baik bagian luar ataupun bagian dalamnya, sebagaimana yang diucapkan oleh Ust. Sayyid Sabiq adalah dengan cara menyamaknya. Hal ini berdasarkan hadits Ibn ‘Abbas, “Nabi saw. pernah bersabda, ‘Jika kulit disamak, maka ia menjadi suci’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Beberapa Masalah Lainnya

Dengan dalih kehati-hatian, kita lihat beberapa orang begitu berlebihan dalam thaharah, sehingga pada akhirnya memberikan kesulitan bagi ummat. Padahal, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Permudahlah jangan mempersulit”. Sebagaimana yang telah disampaikan para ‘ulama salaf bahwa ciri seorang yang faqih adalah mereka yang mudah dalam bersuci. Jika seorang terkena sesuatu yang tidak jelas najis atau tidaknya, maka tidak perlu ia mencaritahu apakah zat tersebut najis atau tidak, karena Allah swt. telah memaafkannya.

Hal ini pernah dilakukanoleh ‘Umar ibn Khattab yang pernah terkena suatu benda yang dibuang oleh seseorang, lalu kemudian beliau ra. mendiamkannya, bahkan ketika seorang shahabat bertanya kepada orang tersebut apakah benda itu najis atau tidak, ‘Umar ibn Khattab malah berkata, “Pertanyaan itu tidak perlu dijawab”. Namun, bila seorang yang ingin membersihkan najis dari suatu tempat atau pakaian, sedangkan ia tidak tahu pasti tempat najis tersebut, maka ia wajib menyucikan keseluruhannya.

Jika seseorang shalat padahal pakaiannya terkena najis dan belum dibersihkan atau ia lupa membersihkannya dan hal tersebut baru ia ketahui atau ia ingat setelah selesai shalat, maka ia harus membersihkan pakaian tersebut tanpa harus mengulang shalatnya. Allah swt. berfirman, “…Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya…” (QS. Al-Ahzaab, 33: 5).

Wallahu a’lam